UI Halal Center Bersama FORSAMIK Tangerang Beri Pelatihan dan Sertifikasi Halal
BOGOR-KITA.com, TANGERANG – Universitas Indonesia Halal Center (UIHC) bekerja sama dengan Forum Usaha Mikro (Forsamik) Kabupaten Tangerang dan Bank Syariah Indonesia memberikan pelatihan Literasi Halal dan Sertifikasi gratis skema self declare kepada ratusan pelaku usaha mikro di Kabupaten Tangerang pada hari Rabu (3/11/2022). Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka program pengabdian kepada masyarakat dengan skema simlitabmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini bertempat di Resto Oemah, salah satu usaha milik pelaku UKM anggota dari Forsamik Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan ini turut hadir Ketua Forsamik Kabupaten Tangerang Suhendra, Kepala UI Halal Center, sekaligus ketua tim pengabdian masyarakat Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) Prof. Dr. Muhammad Luthfi Zuhdi, dan perwakilan Bank Syariah Indonesia Kabupaten Tangerang.
Suhendra menyambut baik kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan tim pengabdi dari SKSG UI karena pengetahuan tentang sadar halal dan bagaimana prosedur pengajuan sertifikat halal dengan skema selfdeclare belum begitu dipahami oleh pelaku usaha kecil dan mikro, terutama di Kabupaten Tangerang.
Sejalan dengan Suhendra, ketua tim pengabdi sekaligus kepala UIHC Muhammad Luthfi, menyatakan pentingnya literasi halal bagi UKM agar mereka memahami pentingnya sertifikasi halal untuk produk yang mereka hasilkan. Selain itu, pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro juga merupakan hal yang sangat urgent dalam rangka menyukseskan kebijakan pemerintah tentang akselerasi sertifikasi halal bagi 10 juta UKM sampai Oktober 2024. UIHC sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) mengambil tanggung jawab tersebut dengan menggalakkan program pendampingan UKM dalam memperoleh serifikasi halal bagi produk yang mereka hasilkan, khususnya makanan dan minuman, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan yang dihadiri oleh ratusan pelaku usaha kecil dan mikro dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tangerang tersebut juga memberikan pelatihan literasi sadar halal yang diberikan oleh narasumber dari UIHC Dr. Shobichatul Aminah selaku ketua bidang Riset UIHC dan Soraya, S.T., M.Hum selaku ketua bidang Pendampingan UIHC. Kedua narasumber tersebut memberi pemahaman kepada pelaku usaha kecil dan mikro tentang kriteria UKM yang bisa mengajukan sertifikasi halal dengan skema selfdeclare dan apa saja kriteria halal yang diperiksa agar sebuah produk bisa tersertifikasi halal. Selain itu prosedur pengajuan sertifikat halal self declare melalui aplikasi Si Halal juga disosialisasikan oleh sekretaris UIHC, Qiwamuddin, M.Hum.
Selain mendapatkan pelatihan tentang sadar halal dan sertifikasi halal dengan skema selfdeclare, peserta pelatihan juga mendapatkan fasilitas pendampingan pembuatan NIB sebagai syarat untuk mengajukan sertifikasi halal melalui aplikasi si Halal. Peserta juga mendapat fasilitas membuka tabungan dan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dari Bank Syariah Indonesia. [] Hari/ SA