Tajur Trade Mall disidak DPRD Kota Bogor
BOGOR-KITA.com – Pemilik bangunan Tajur Trade Mall (TTM) akan membongkar sendiri bangunan yang melanggar peraturan daerah (perda). Kita berikan waktu dua bulan kepada mereka. Penegasan ini dikemukakan Kabid Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Ayep Ruhiyat di Bogor, Senin (22/12).
“Kita menerima surat bahwa pihak TTM akan menyesuaikan dan menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya. Kita berikan waktu dua bulan untuk mereka membongkar sendiri bangunannya,” kata Ayep.
Bangunan TTM yang berlokasi di Tajur, sudah dua kali disidak, pertama oleh kalangan DPRD, kedua oleh Satpol PP. Dalam dua kali sidak itu ditemukan sejumlah pelanggaran. Kalangan DPRD menyebutnya dengan menggunakan istilah pelanggaran berat dan menyolok, dan karena itu harus dibongkar.
Ayep mengemukan, berdasarkan pelimpahan dari Dinas Wasbangkim Kota Bogor dan hasil rapat kerja bersama di Komisi C DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu, ada 4 item pelanggaran yang harus diselesaikan dan dieksekusi oleh Satpol PP Kota Bogor. Keempat pelanggaran itu harus dibongkar. Demikian juga pelanggaran yang belum dilimpahkah ke Satpol PP, juga harus dibongkar.
“Jadi bangunan TTM itu harus sesuai dengan siteplan IMB yang sudah dimilikinya. Artinya semua bangunan yang bermasalah harus dibongkar,” katanya.
Terkait bongkar sendiri, Ayep menjelaskan, berdasarkan Perda No 8 tahun 2006, pembongkaran bangunan bermasalah, memang diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemilik bangunan. “Jadi pembongkaran itu dilakukan oleh pihak pengusaha,” katanya. [] Harian PAKAR/Admin