Hukum dan Politik

Camat Tenjolaya Minta Kades Profesional

BOGOR-KITA.com – Camat Tenjolaya, Agus Lidwan angkat bicara soal penolakan Kepala Desa se-Kecamatan Tenjolaya menandatangani surat  yang dikirimkan camat terkait jual beli tanah di wilayah Tenjolaya. Dalam surat itu, camat meminta semua kepala desa membuat perjanjian, yang isinya kepala desa bertanggung jawab penuh apabila terjadi masalah hukum terkait jual beli tanah yang dilakukan.

Menurut Agus, langkah tersebut dilakukan sesuai hasil rapat kordinasi antara pihaknya dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, dalam rangka mengendalikan

terjadinya permasalahan dalam jual beli tanah.

 “Pernyataan Kades Tapos 2,  Pak Bubun Burhanudin dan Kades Cinangneng, Pak Azis, tersebut saya sesalkan karena berlebihan. Saya mengeluarkan surat itu dengan tujuan agar Kepala Desa se-Tenjolkaya lebih profesional dan berhati-hati dalam mengurus Aket Jual Beli (AJB) tanah yang sering dilakukan tanpa membawa si pembeli maupun si penjualnya ke Kantor Kecamatan," kata Camat kepada PAKAR, di ruang kerjanya, Senin (22/12).

Baca juga  Pasca PP 28/2016, KORPRI Dituntut Independen dan Profesional

Camat menolak disebut lepas tanggung jawab terkait proses AJB.  “Intinya, saya ingin kita semua lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi urusan jual beli tanah antara pihak pembeli dan si penjualnya agar jangan sampai tersandung masalah hukum,” katanya.

Untuk diketahui saja, imbuhnya, kasus tanah itu, sampai kapanpun juga, meski camatsudah pensiun, pasti tetap akan terlibat, jika suatu saat timbul masalah.

Namun demikian, Camat Agus dapat memahami pernyataan Kepala Desa Tapos 2, Bubun Burhanudin dan Kades Cinangneng, Azis, karena keduanya ingin melibatkan notaris.

Keduanya, kata camat lagi, sudah pernah mengemukakan hal itu kepada saya sebelumnya. “Jadi sudah tidak ada masalah. Saya persilakan mereka mengurus AJB ke notaris saja. Masalah pun selesai. Lalu mengapa mereka sekarang bicara di  koran dan mengatakan saya ingin lepas tangan, sambil menyebut camat sebagai pejabat pembuat akta tanah. Mengapa mesti dibesar-besarkan,” papar Camat Agus.

Baca juga  Jarang Ngantor, Warga Adukan Kades dan Sekdes Rumpin ke Camat

Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Tenjolaya, Kamaludin Rizal, menyatakan bersedia menjembatani kesalahpahaman Kades Tapos 2 dengan Camat Agus. [] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top