Sugeng Teguh Santoso
BOGOR-KITA.com – Hak angket yang digulirkan DPRD Kota Bogor untuk Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, aneh. Hal ini dikemukakan praktisi hukum yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso kepada BOGOR-KITA.com di Bogor, Rabu (12/8/2015). “Aneh karena salah alamat,” kata Sugeng.
Sugeng kemudian menyitir Pasal 159 ayat 2 UU Pemda yang menyebutkan, hak angket adalah hak DPRD Kab/Kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
Kemudian, pada Pasal 1 angka 3 UU Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelanggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaam urusam pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom. Berdasarkan ketentuan tersebut, subjek hukum yang diselidiki sebagai sasaran hak angket adalah kepala daerah.
Menurut UU Pemerintahan Daerah, yang dimaksud kepala daerah adalah gubernur, walikota, atau bupati, bukan wakilnya (atau Wakil walikota). “Sekali lagi, yang dimaksud pemerintah daerah adalah gubernur, walikota, atau bupati. Bukan wakil walikota,” tandas Sugeng.
Karena itu, keputusan DPRD Kota Bogor menggunakan hak angket untuk Wakil Walikota Usmar Hariman, salah alamat. Setidaknya Mahkamah Agung harus melakukan uji validitas atau melakukan review hukum, apakah tepat penggunaan hak angket kepada wakil walikota tersebut. “Menurut saya hak angket untuk wakil walikota itu tidak tepat, dan oleh sebab itu saya akan mempelajari untuk mengajukan review hukum kepada Mahakmah Agung,” kata Sugeng.
Sugeng menambahkan, subjek angketnya sudah salah maka bisa diduga kuat bahwa penggunaan hak angket tersebut akan kandas. Artinya kerja politik DPRD Kota Bogor menjadi sia sia. Tindakan DPRD Kota Bogor itu bahkan bisa disebut menepuk air didulang terpercik muka sendiri.
Hasil penyelidikan panitia angket bisa meliputi dua aspek. Pertama aspek politis yang mengarah pemberhetian kepala daerah, atau aspek hukum, yakni ditemukannya dugaan peristiwa pidana yang hasilnya DPRD Kota Bogor merekomendasikan melaporkan wakil walikota ke penegak hukum. “Pertanyaannya, apakah wakil walikota bisa diusulkan diberhentikan oleh panitia angket, ya pasti tidak, karena selain bukan subjek yang disebutkan sebagai kepala daerah, juga karena pemberhentian wakil walikota atas usul DPRD tidak dikenal dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sekiranya ada dugaan pelanggaran hukum pidana oleh wakil walikota, tidak perlu capek membentuk panitia angket yang kerjanya dibiayai oleh anggaran negara, karena cukup dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kok, begitu saja repot sih,” tutup Sugeng. [] Admin