Kab. Bogor

Tips Cermat Membaca Label Pangan Olahan

BOGOR-KITA.com, DRAMAGA – Sebagai konsumen sudah selayaknya lebih berhati-hati ketika berbelanja dan mengonsumsi produk pangan olahan. Harus diyakini terlebih dahulu  bahwa produk pangan olahan yang dikonsumsi bermutu baik dan aman.
Bagaimana produk pangan olahan yang bermutu baik dan aman?

Neny Mariyani, STP, MSi, dosen IPB University dari Program Studi Supervisor Jaminan Mutu Pangan, Sekolah Vokasi, punya tips.

Dalam rilis dari IPB University kepada BOGOR-KITA.com, Senin (18/5/2020), Neny Mariyani mengatakan, menjelaskan regulasi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Dikatakan, definisi produk pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Label pangan olahan adalah keterangan mengenai pangan olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.  
Menurut Neny, ada beberapa tips cermat membaca label pangan olahan. Antara lain, sebelum membaca label pangan olahan, pastikan kemasan pangan olahan dalam kondisi baik.

Baca juga  Guru Besar IPB: Dunia Daging Nasional Ibarat Mengidap Kanker Stadium Satu

Cek nama produk yang terdiri dari nama jenis pangan olahan dan nama dagang.

Cek daftar bahan yang digunakan, dimana bahan yang digunakan meliputi bahan baku, Bahan Tambahan Pangan (BTP) dan bahan penolong. 

Cek berat bersih atau isi bersih, dimana menunjukkan jumlah pangan olahan yang terdapat dalam kemasan, biasanya dicantumkan dalam satuan metrik. Cek nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, dimana  pihak pemberi lisensi pangan olahan wajib mencantumkan nama dan alamat.  
Cek halal bagi yang dipersyaratkan, di mana produsen wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.

Cek tanggal dan kode produksi, tanggal dan kode produksi biasanya berupa nomor batch dan/atau waktu produksi.

Baca juga  Progres Perbaikan Jembatan Leuwiranji

Cek juga keterangan kadaluwarsa, batas akhir dari suatu pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. Untuk pangan olahan yang memiliki masa simpan kurang dari atau sama dengan tiga bulan, keterangan kadaluwarsa yang dicantumkan meliputi tanggal, bulan dan tahun.

Selanjutnya, cek nomor izin edar, pencantuman nomor izin edar pangan olahan industri rumah tangga pada label dicantumkan “P-IRT.”

Cek asal usul bahan pangan tertentu, bagian ini meliputi asal bahan pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman dan pangan yang diproduksi dari proses khusus.

Cek keterangan lainnya, seperti Informasi Nilai Gizi (ING), cara penggunaan, cara penyimpanan, keterangan alergen, peringatan, klaim, keterangan sertifikasi keamanan dan mutu lembaga sertifikasi (seperti logo SNI), logo atau gambar dapat menjadi tambahan informasi bagi konsumen.
“Intinya konsumen harus cermat dalam mengecek kondisi kemasan produk pangan olahan dan harus cermat dalam membaca keterangan minimal yang harus ada dalam label pangan olahan, sehingga konsumen bisa yakin produk pangan olahan yang akan dikonsumsinya masih bermutu baik dan keamanannya terjamin,” imbuhnya. [] Admin

Baca juga  8 Negara Ikuti Bogor Wonderful Golf
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top