Kota Bogor

Tim Gabungan Tertibkan APK Pilkada Kota Bogor di Seputar SSA

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tim gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, KPU, Bawaslu, TNI-Polri, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Pilkada 2024 di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) pada Selasa (8/10/2024).

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan keputusan KPU Kota Bogor No. 640 tahun 2024, yang menetapkan lokasi kampanye dan pemasangan APK Pilkada Kota Bogor.

“Pemasangan APK di seluruh wilayah Kota Bogor sudah diatur bersama forkopimda dan stakeholder. Kawasan SSA adalah salah satu lokasi yang tidak diperbolehkan,” jelas, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar.

Dalam operasi tersebut, kata Andry beberapa APK berupa spanduk kecil yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan tiang lampu berhasil ditertibkan.

Baca juga  Gugus Tugas Jabar: Cegah Gelombang Dua Covid-19 di Kota Bogor

“APK yang kami turunkan akan diserahkan ke Bawaslu sebagai barang bukti pelanggaran,” ujar Andry.

Selain kawasan SSA, beberapa titik lain yang dilarang untuk pemasangan APK termasuk sepanjang Jalan Sudirman, kawasan McD Lodaya hingga Gramedia Pajajaran, tempat ibadah, fasilitas kantor pemerintah, dan beberapa area lainnya.

“Hari ini kami fokus di SSA, dan ke depan akan bertahap menertibkan di lokasi lainnya,” katanya.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menekankan bahwa penertiban ini adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi Desk Pilkada Kota Bogor 2024 bersama forkopimda.

“Dalam rapat itu, kami meminta agar APK di kawasan SSA segera ditertibkan, karena sesuai kesepakatan kawasan ini merupakan area ring 1 yang tidak boleh ada APK,” kata Herdiyatna.

Baca juga  PDIP Jajaki Koalisi Merah Putih di Pilkada Kota Bogor bersama PKS

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa lokasi di Kecamatan Bogor Tengah yang diperbolehkan untuk pemasangan APK antara lain Jalan Cilibende, Jalan RE Martadinata, dan beberapa titik lain di Kelurahan Babakan Pasar, Cibogor, Ciwaringin, dan Kebon Kalapa.

Ketua KPU Kota Bogor, Habibi, menegaskan bahwa titik pemasangan APK telah diatur dengan SK KPU Kota Bogor.

“Penertiban hari ini menyasar APK yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Semua sudah difasilitasi di setiap kelurahan dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

“Sebelum penentuan titik lokasi pemasangan APK kami melakukan rapat koordinasi dulu dengan kepolisian, Satpol PP, Dishub termasuk dengan pasangan calon. Ukuran APK juga sudah diatur dalam PKPU. Dan telah diputuskan juga di kawasan SSA ini clear tidak ada APK. Terkait pelanggaran itu ranahnya Bawaslu,” tutupnya. [] Ricky

Baca juga  Pilkada Kota Bogor, Bima Arya Favorit Pemenang, Sugeng Teguh Santoso Kuda Hitam
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top