BOGOR-KITA.com – Kabupaten Bogor adalah penerima dana desa terbesar ketiga setelah Kabupaten Tolikara, Papua, dan Kabupaten Garut. Kabupaten Bogor menerima sebesar Rp83.206.847.157, sementara Kabupaten Tolikara, Papua menerima Rp133.231.549.200, dan Kabupaten Garut menerima Rp84,613.726.215 Miliar.
Dana Desa itu sendiri sudah disetujui oleh Badan Anggara DPR RI sebesar Rp9.066.199.999.794. Tidak semua daerah memperoleh dana tersebut. Kota Bogor misalnya tidak ada dalam daftar penerima dana desa.
Dalam kampanye presiden tahun lalu, dana desa tidak hanya muncul dari kubu Jokowi-Jk, tetapi juga ditawarkan oleh kubu Prabowo-Hatta. Kubu Jokowi-JK kemudian menjadikan dana desa sebagai salah satu poin dalam nawacita, yakni poin tiga tentang pembangunan dari pinggiran atau desa.
Sebelum disahkan, beberapa pihak sempat berpolemik mengenai UU Desa yang di dalamnya terdapat dana desa. Pihak yang mendukung merasa bahwa selama ini desa menjadi bagian wilayah yang selalu terpinggirkan. Desa kemudian identik dengan keterbelakangan, penduduk usia renta, profesi tak mentereng serta kemiskinan. Yang terjadi kemudian penduduk usia produktif di desa berbondong-bondong pindah ke kota, dengan harapan memperbaiki tingkat kesejahteraannya. Akibatnya desa semakin terpinggirkan sementara kota mengalami over population. Karenanya mereka menilai guyuran dana diharapkan mampu mengubah wajah desa, minimal menghambat meledaknya arus urbanisasi di kemudian hari.
Namun demikian, pemerintah tetap concern dengan persoalan ini, dibuktikan dengan mulai dialokasikannya anggaran Dana Desa untuk tahun 2015. Pengalokasian Dana Desa tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari APBN. [] Admin