Kota Bogor

Tergugat Absen, Sidang Warga Kedung Badak di PN Kota Bogor Ditunda

BOGOR-KITA.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor memutuskan menunda persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ramli (60 Tahun), warga Kedung Badak, dengan nomor register perkara 77/Pdt.G/2019/PN.Bgr. Penundaan tersebut dikarenakan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor sebagai turut tergugat, tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa (28/5/2019).

Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Majelis Hakim mengatakan sidang diundur selama 4 minggu dihitung setelah libur lebaran. Sempat terjadi tawar menawar waktu penundaan sidang antara kuasa hukum Ramli selaku penggugat.

Baca juga  Mewujudkan Sinergi Kota dan Kabupaten Bogor

Ramli melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso S.H, Guntur Siliwangi  S.H, Gregorius Bruno Djako S.H., Evan Sukrianto, S.H., Safitra S.H, Devyani Petricia S.H, Remigius Bertalus S.H., Lamhot Purba S.H, dari LBH Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) mengungkapkan keberatannya di muka persidangan karena penundaan tersebut dinilai terlalu lama.

“Majelis Hakim kami mengusulkan sidang digelar kembali pada tanggal 18 Juni 2019,” kata Gregorius Bruno Djako, pembela umum dari LBH-KBR.

Namun Majelis Hakim menyampaikan sidang ditunda sampai tanggal 9 Juli 2019, mengingat waktu efektif masuk setelah libur Hari Raya Idul Fitri adalah tanggal 10 Juni 2019. Selain itu pertimbangan Majelis Hakim, melihat sibuknya pengadilan di Jakarta dan di Bandung sehingga membutuhkan waktu yang lebih untuk memanggil para pihak.

Baca juga  LBH KBR: Beauty Contest Revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang Harus Transparan

“Kami menentukan penundaan sidang 4 minggu setelah libur lebaran, yakni 9 Juli 2019,” jelas Ridwan, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Ramli warga Kedung Badak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dengan nilai gugatan sebesar 1 triliun. Gugatan tersebut diajukan karena pengosongan paksa yang dilakukan oleh Korem Suryakencana terhadap tempat tinggal Ramli pada tanggal 26 Juli 2018. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top