Temuan BPK TA 2022 Di Kabupaten Bogor, Kontraktor Harus Balikin Duit Rp5 M
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Puluhan kontraktor harus mengembalikan uang senilai Rp5 miliar ke Pemerintah. Hal ini menyusul temuan BPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022.
Pihak DPUPR Kabupaten Bogor mengaku terus mengupayakan agar para kontraktor mengembalikan uang hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada anggaran tahun 2022.
Temuan BPK yang menyasar 44 paket pekerjaan di DPUPR Kabupaten Bogor ini memaksa sejumlah perusahaan harus mengembalikan uang.
Kepala DPUPR Kabupaten Bogor, Soebiantoro menjelaskan, temuan BPK tahun anggaran 2022 ini terbesar pada proyek Bojonggede-Kemang sebesar Rp 3 miliar selebihnya proyek ratusan juta yang masih dalam kendali DPUPR.
“Total semua Rp 5 miliar temuan BPK,” ujar Soebiantoro, Kamis (21/9/2023).
Lanjut dia, dari 44 paket pekerjaan yang dipegang beberapa kontraktor ini mereka mengaku siap mengembalikan temuan BPK tersebut.
“Memang sampai sekarang belum ada yang mengembalikan, tapi mereka sudah tandatangan diatas materai bahwa mereka (Kontraktor) siap mengembalikan temuan tadi,” terangnya.
Namun begitu, ia mengaku tidak bisa memberikan sanksi terhadap perusahaan kontraktor tersebut seperti tidak memberikan lagi proyek di tahun ini.
“Karena untuk memberikan sanksi black list kewenangannya bukan di kami, tapi kami hanya melaporkan ke instansi berwenang,” ucapnya. [] Danu