Gdung Olahraga Kabupaten Bogor
BOGOR-KITA.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan 7 masalah keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Masalah apa saja? Dinas mana yang bermasalah? Apa rekomendasi BPK? Berikut rincian masalah di Dinas Pemuda dan Olahraga, sesuai data yang diperoleh BOGOR-KITA.com, Jumat (31/7/2015).
Dinas: Dispora
Temuan BPK: Terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp321.087.842 dan pelaksanaan pekerjaan yang belum sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat pada pembangunan asrama atlet PPLPD Kecamatan Cibinong.
Rekomendasi BPK: BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga supaya:
1.Menginstruksikan PPK untuk menagih kelebihan pembayaran senilai Rp321.087842 kepada PT PG dan menyetorkannya ke kas daerah
2.Menginstruksikan PPK untuk memerintahkan PT PG memperbaiki pekerjaan mekanikal dan elektrikal dengan metode yang dipersyaratan dalam PKS dan dokumen penawaan
3.Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada panitia penerima hasil pekerjaan yang tidak cermat dalam menerima hasil pekerjaan
Masih di Dispora, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp723.687.544,10 dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RKS pada pembangunan stadion Kabupaten Bogor tahap lanjutan
Terkait kelebihan pembayaran ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga supaya,
1.Menginstruksikan PPK untuk menagih kelebihan pembayaran senilai Rp723.687.544,00 kepada PT WK dan menyetorkannya ke kas rekening daerah
2.Menginstruksikan PPK untuk memerintahkan PT WK memperbaiki pekerjaan sesuai dengan RKS antara lain dengan menyempurnakan pekerjaan pompa air bersih/sistem paket booster submesible pada STP sesuai RKS, melakukan instalasi ulang pipa hidran sesuai dengan metode pemasangan dalam RKS mengganti smoke detector yang di luar ruangan (out door) dengan heat detector sebanyak 71 buah, memperbaiki pemasangan dan instalasi cabel tray pada sambungan dengan fitting dan menambah support sesuai dengan RKD
3.Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPHP yang tidak cermat dalam menerima pekerjaan. (Baca juga: https://bogor-kita.com/index.php/beritakabupatenbogor/2072-temuan-bpk-ri-di-pemkab-bogor-2014-ini-masalah-keuangan-di-dinas-kesehatan-bagian-6-dari-10-tulisan). [] Admin