Kab. Bogor

Temuan BPK RI di Pemkab Bogor 2014: Ini Masalah Keuangan di Dispora (bagian 7 dari 10 tulisan)

Gdung Olahraga Kabupaten Bogor

BOGOR-KITA.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan 7 masalah keuangan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Masalah apa saja? Dinas mana yang bermasalah? Apa rekomendasi BPK? Berikut rincian masalah di Dinas Pemuda dan Olahraga, sesuai data yang diperoleh BOGOR-KITA.com, Jumat (31/7/2015).

Dinas: Dispora

Temuan BPK: Terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp321.087.842 dan pelaksanaan pekerjaan yang belum sesuai dengan rencana kerja dan syarat-syarat pada pembangunan asrama atlet PPLPD Kecamatan Cibinong.

Rekomendasi BPK: BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga supaya:

1.Menginstruksikan PPK untuk menagih  kelebihan pembayaran senilai Rp321.087842 kepada PT PG dan menyetorkannya ke kas daerah

Baca juga  Nurhayanti: Pergantian Kajari Cibinong, Tidak Mempengaruh Hubungan Baik dengan Pemkab

2.Menginstruksikan PPK untuk memerintahkan PT PG memperbaiki pekerjaan mekanikal dan elektrikal dengan metode yang dipersyaratan  dalam PKS dan dokumen penawaan

3.Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada panitia penerima hasil pekerjaan yang tidak cermat dalam menerima hasil pekerjaan

Masih di Dispora, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan senilai Rp723.687.544,10 dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RKS pada pembangunan stadion Kabupaten Bogor tahap lanjutan

Terkait kelebihan pembayaran ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bogor agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga supaya,

1.Menginstruksikan PPK untuk menagih kelebihan pembayaran senilai  Rp723.687.544,00 kepada PT WK dan menyetorkannya ke kas rekening daerah

2.Menginstruksikan  PPK untuk memerintahkan PT WK memperbaiki pekerjaan sesuai dengan RKS antara lain dengan menyempurnakan pekerjaan pompa air bersih/sistem paket booster submesible pada STP sesuai RKS, melakukan instalasi ulang pipa hidran sesuai dengan metode pemasangan dalam RKS mengganti smoke detector yang di luar ruangan (out door) dengan heat detector sebanyak 71 buah, memperbaiki pemasangan dan instalasi cabel tray pada sambungan dengan fitting dan menambah support sesuai dengan RKD

Baca juga  Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Level 3 sampai 30 Agustus 2021

3.Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPHP yang tidak cermat dalam menerima pekerjaan. (Baca juga: https://bogor-kita.com/index.php/beritakabupatenbogor/2072-temuan-bpk-ri-di-pemkab-bogor-2014-ini-masalah-keuangan-di-dinas-kesehatan-bagian-6-dari-10-tulisan). [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top