Kab. Bogor

Tata Ruang Jabopunjur Jadi Perhatian Tiga Presiden (bagian 7 dari 7 Tulisan)

Tata ruang Jabopunjur (Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur), adalah tata ruang yang sangat khusus. Sangat khusus, karena tidak kurang tiga presiden menaruh perhatian terhadap tata ruang Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur ini.  Seperti apa tata ruang Jabopunjur yang diharapkan tiga presiden ini? Bagaimana realisasinya sekarang? Berikut diturunkan artikel yang ditulis oleh Nellie Tiendas. [] Redaksi

Kelembagaan  dan Mekanisme Pengendalian

 (1) Kriteria Lokasi dan Standar Teknik Sektoral Keppres merupakan penugasan Presiden kepada para menteri. Berbeda dengan Perpres No. 13/1963 yang penekanannya pada penertiban pendirian bangunan sehingga hanya memberi peran kepada Menteri PU, maka pada Keppres No. 48/1983 menugaskan penanganan khusus Kawasan Puncak/Jabopunjur kepada 9 menteri, yaitu Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, MenteriPU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Perhubungan, Menteri Parpostel, Menteri Perindustrian serta Menteri Pertambangan dan Energi, dan 1 Gubernur yaitu Gubernur Jawa Barat.

Koordinator penataan ruang diserahkan kepada Menteri PU, sedangkan koordinator pengendalian pembangunan diserahkan kepada Menteri Negara KLH. Menteri. Menteri lainnya, termasuk Menteri PU, secara teknis sektoral ditugaskan menetapkan dan menyelenggarakan kriteria lokasi dan standar teknik sektoral sesuai tugas bidangnya, untuk digunakan bagi penyusunan rencana tata ruang dan pengendalian pembangunan.

Kewenangan menyelenggarakan kriteria lokasi dan standar teknik sektoral yang disepakati bersama adalah: Menteri Dalam Negeri menetapkan dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi dan standar teknik penggunaan tanah dan hak-hak atas tanah;

Baca juga  Tinjau Desa Wisata Batu Layang, Sandiaga Uno: All Out Beri Pendampingan

Menteri Pertanian menetapkan dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi dan standar teknik budidaya perkebunan, budidaya peternakan, budidaya pertanian, dan budidaya perikanan;

Menteri Kehutanan menetapkan dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi dan standar teknik kawasa n hutan sesuai dengan fungsinya;

Menteri Perhubungan menetapkan dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi dan standar teknik angkutan darat;

Menteri Parpostel menetapkan dan menyelenggarakanpenerapan kriteria lokasi dan standar teknik parowi sata, pos dan telekomunikasi;

Menteri Perindustrian menetapkan dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi dan standar teknik jenis-jenis industri, gangguan industri, keamanan dan air buangan industri;

Menteri Pekerjaan Umum menetapkan dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi dan standar teknik ruang budidaya dannon budidaya termasuk ruang kota dan desa, pengairan, penggunaan sumber air serta pemanfaatan air, jalan dan jembatan, teknik penyehatan dan bangunan;

Menteri Pertambangan dan Energi menetapkan dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi dan standar teknik pembangkit dan penyaluran/pendistribusian tenaga listrik. Selanjutnya, Gubernur Jawa Barat menetapkan dan menyelenggarakan penerapan kriteria lokasi dan standar teknik, penyiapan ruang, pelaksanaan pembangunan, pengawasan dan pengendalian pembangunan berdasarkan petunjuk Menteri yang bersangkutan, untuk diteruskan melalui bimbingan dan pembinaan kepada pemerintah daerah tingkat II Bogor, Cianjur, dan Tangerang.

Baca juga  Longsor Di Cijeruk, Pemkab Bogor Bertindak Cepat Lakukan Evakuasi dan Langkah Tanggap Darurat

2) Keserasian Antardepartemen dan Antara Pusat-Daerah Untuk menyeserasikan antardepartemen dan antara pusat dengan daerah, dibentuk forum dan tim. Di tingkat pusat, dibentuk Forum Konsultasi yang melaksanakan tugas fungsional di bawah koordinasi Menteri Negara KLH yang anggotanya meliputi menteri (atau yang ditunjuk) dari departemen terkait sesuai dengan Keppres No.48/1983. Forum Konsultasi Tingkat Menteri dibantu Tim Kerja Pusat Antardepartemen yang dibentuk dengan SK Menteri PU sebagai koordinator penataan ruang. Tim Kerja bertugas menyiapkan, membahas dan merumuskan kriteria lokasi dan standar teknis sehingga tidak saling bertentangan. Selain itu, juga menyusun peraturan yang diperlukan dalam perencanaan tata ruang dan pengendalian pembangunan di Kawasan Puncak. Di tingkat propinsi dan kabupaten dibentuk Tim Asistensi Teknik (TAT) yang merupakan forum koordinasi tingka t daerah. TAT meliputi Tim Pelaksana Wilayah (TPW), Tim Pelaksana Harian (TPH) dan Tim Pengarah (TP). TPW bertugas meneliti batas-batas kasus terhadap penggunaan lain di lapangan. Tim Pelaksana Harian (TPH) melakukan superimpose antara kasus-kasus yang diajukan pemohon terhadap peta agraria dan peta RDTR Kawasan Pariwis ata Puncak, merumuskan bahan rekomendasi untuk Tim Pengarah TAT. Tim Pengarah (TP) bertugas memberi rekomendasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Forum Konsultasi , melapor ke Gubernur bila menghadapi kasus yang perlu penangana

Baca juga  Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Calon Direksi dan Pengawas BPJS

n pusat dan menentukan arahan untuk menangani kasus yang terletak di luar Kawasan Pariwisata Puncak (KPP) yang dikonsultasikan dengan Tim Kerja Pusat/Forum Konsultasi. Saat itu baru RDTR KPP yang disusun dan disepakati antardepartemen untuk diguna kan sebagai sarana pengendalian).

(3) Penanganan Kasus-Kasus

Banyak pendirian bangunan dan kegiatan pertanian yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang sebelum diberlakukan dalam Keppres No.48/1983 dan RDTR Kawasan Pariwisata Puncak. Untuk itu, tidak hanya diteliti kesesuaiannya dengan rencana tata ruang, tetapi juga perijinan yang telah dimiliki (seperti Ijin Lokasi, Ijin Persetujuan Prinsip dari instansi terkait, IMB) dan status hak atas tanah (HGU, hutan register, dan lainnya).

Penanganan dilakukan kasus per kasus, melalui mekanisme pengendalian oleh Forum dan Tim tersebut di atas. Pada dasarnya, kewenangan perijinan ada di daerah tingkat II dan tingkat I (untuk bidang dan luasan tertentu). Permasalahan pengendalian pembangunan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat II, dapat diangkat ke tingkat I. Demikian pula apab ila tidak dapat diselesaikan di tingkat I, dapat diangkat ke tingkat pusat untuk diberikan rekomendasi penanganan.

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top