BOGOR-KITA.com, JONGGOL – Polsek Jonggol menyegel lokasi galian tambang ilegal di Desa Bendungan, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2020).
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan lokasi galian tanah berlokasi di Desa Bendungan Jonggol tersebut tidak memiliki izin dan dokumen operasional. “Sehingga Kapolsek Jonggol Kompol Agus Hidayat, SH, bersama anggota melakukan pemasangan garis polisi di lokasi,” kata Roland dalam keterangan tertulis diterima BOGOR-KITA.com Senin malam.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta menugaskan Kapolsek Jonggol untuk segera melakukan penyegelan dengan memasang police line di lokasi. Dan saat ini kegiatan sudah dihentikan sambil menunggu proses lebih lanjut ,” kata Roland. [] Hari