Kota Bogor

Tak Patuhi Rekomendasi, DPRD Interpelasi Bima Arya

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membela Pedagang Kali Lima (PKL) Lawang Saketeng-Pedati, yang akan direlokasi oleh Pemkot Bogor.  Relokasi tersebut pada intinya meminta Pemkot Bogor menunda relokasi setelah lebaran sesuai permintaan PKL. Rekomendasi ini berbeda dengan jadwal relokasi yang ditetapkan Pemkot Bogor yakni pada 6 Maret 2020.

Apabila Pemkot Bogor mengacuhkan dan tidak menjalankan rekomendasi DPRD, maka DPRD akan menggunakan hak angket atau hak interpelasi terhadap Walikota Bogor Bima Arya.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, DPRD akan bersikap apabila rekomendasi kemarin diacuhkan dan tidak dijalankan oleh Pemkot Bogor. Proses politik akan dijalankan, karena ada beberapa fraksi di DPRD akan menggunakan hak DPRD seperti hak angket atau interpelasi terhadap walikota.

Baca juga  Atta Halilintar dan Bayu Akui Lapangan Taman Manunggal Bogor Keren

“Saya sebagai Ketua DPRD tidak akan mengkondisikan atau menghentikan, semuanya diserahkan ke rekan rekan di DPRD. Semangat DPRD ini bagaimana keputusan strategis Pemkot itu melibatkan dua unsur di antaranya eksekutif dan legislatif agar keputusam yang diambil seimbang. Jadi dengan adanya aspirasi dari PKL ditemukan bahwa banyak tahapan atau proses yang dijalankan Pemkot Bogor tidak mengacu atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada baik Perpres, Permendagri ataupun Perda Kota Bogor,” kata Atang kepada, Kamis (5/3/2020).

Atang menambahkan, Pemkot Bogor harus tunduk, taat terhadap aturan yang ada, jadi ketika Pemkot Bogor mengacuhkan aturan yang ada, DPRD tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah langkah secara kolektif kolegial. “Kita siapkan hak angket atau hak interpelasi kepada Walikota,” tegasnya.

Baca juga  Puluhan Warga Pasir Jaya Dilatih Membatik

Senada, Wakil Ketua DPRD 1, Jenal Mutaqin menjelaskan, DPRD sudah menyampaikan kesepakatan bersama meminta Pemkot Bogor menunda relokasi hingga Lebaran. Ketika usulan DPRD yang diserahkan ke Pemkot Bogor, tidak dilaksanakan, maka ada hak yang akan dilakukan nanti.

“DPRD memiliki tiga hak yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak mengeluarkan pendapat, ” jelasnya.

“Saya dan pimpinan DPRD lain sepakat apabila rekomendasi DPRD tidak digubris, maka akan digunakan hak angket ataupun interpelasi,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD 2, Dadang menyatakan hal sama. Kalau memaksakan tetap direlokasi tanggal 6 Maret, maka DPRD akan bersikap dengan menggunakan hak DPRD terkait kebijakan walikota. Rekomendasi itu atas dasar mayoritas suara di DPRD menyatakan menolak relokasi tanggal 6 Maret 2020.

Baca juga  Calonkan Diri Jadi Ketua HIPMI, Marwan Suherwan Target Bikin 1.000 Pengusaha Baru

“Hak angket syaratnya diajukan oleh 7 orang anggota DPRD, kalau Fraksi PKS dan Gerindra sepakat mengajukan hak angket, maka mayoritas, sudah selesai itu. Jadi Walikota harus serius menangani ini, jangan menganggap enteng angin lalu saja. Karena ketika bermuara di politik, maka ada konsekwensinya. Kami dari PDI Perjuangan sepakat dengan pimpinan Fraksi lain menolak relokasi dan ditangguhkan sampai lebaran,” pungkasnya [] Ricky

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top