Kota Bogor

PKL Lawang Seketeng-Pedati Mengeluh ke DPRD Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Setelah direlokasi, persoalan pedagang kaki lima (PKL) Lawang Saketeng dan Jalan Pedati Kota Bogor, belum tuntas. Pada Jumat (5/6/2020) mereka kembali mendatangi DPRD Kota Bogor untuk menyampaikan sejumlah keluhan.

Kasus PKL Lawang Saketeng dan Jalan Pedati ini sempat menjadi bahan pemberitaan luas di Kota Bogor. Ketika itu persoalannya terkait jadwal relokasi.

Ketika itu Pemkot Bogor menjadwalkan merelokasi mereka pada tanggal 6 Maret 2020.  PKL bereaksi dan meminta relokasi setelah Lebaran. Mereka beberapa kali mendatangi DPRD Kota Bogor. Sempat terjadi penolakan, namun Pemkot Bogor akhirnya menyetujui relokasi setelah lebaran.

Pada Selasa 26 Mei 2020 lalu, PKL Lawang Saketeng dan Jalan Pedati akhirnya direlokasi tanpa masalah.

Direktur Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Muzakkir mengatakan, sebanyak 473 pedagang dipindahkan ke lantai 3 Pasar Bogor, sementara sisanya  tersebar di lantai lain menyesuaikan komoditi masing-masing.

Baca juga  Fokus Tuntaskan Kemiskinan, Seluruh Banprov digulirkan untuk 8606 PKH

“Insya Allah semua pedagang dapat tertampung ke dalam pasar. Nantinya semua PKL yang masuk ke dalam pasar akan dikenai tarif kebersihan dan keamanan sebesar Rp 150.000 per bulan. Pembayarannya bisa diangsur atau dicicil setiap hari,” ujar Muzakkir.

Belum sebulan, muncul persoalan. Perwakilan PKL Lawang Seketeng – Pedati mendatangi Kantor DPRD Kota Bogor. Kedatangan PKL tersebut untuk melakukan audensi  dan menyampaikan keluhan terkait tempat relokasi di Pasar Bogor yang dianggap tidak layak.

Para PKL tersebut diterima  oleh Komisi 2 dan langsung melakukan audensi di ruang Komisi 2 lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal Kota Bogor.

Perwakilan PKL, Itang, mengatakan, bahwa kedatangan PKL ke DPRD Kota Bogor untuk menyampaikan keluhan dan harapan, karena  mayoritas pedagang mengeluh dengan tempat relokasi dan beberapa hal yang seolah olah diabaikan oleh Pemkot Bogor.

Baca juga  Susuri Perkampungan, Atang Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Lingkungan

“Omzet menurun di tempat yang baru ini. Karena aksesnya jauh,” kata Itang.

Selain itu, Itang mengeluhkan tempat yang baru, karena penataannya dianggap kurang baik.

“Pemerintah Kota Bogor belum menemukan satu formulla penataan baik. Bukan seperti ini, begitu dipindahkan seolah-olah persoalan selesai,” katanya.

Itang juga mengemukakan bahwa pedagang juga punya hak hak hukum, seperti hak pendampingan, hak fasilitas permodalan.

“Sampai hari ini tahapan tahapan itu belum dilaksanakan oleh Pemkot Bogor. Oleh karenanya, kami menemui anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi kami,” kata Itang lagi.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan pedagang, anggota DPRD Komisi 2 dari Fraksi PPP, Rizal Utami mengatakan, keluhan yang disampaikan tentu diterima dan akan ditindaklanjuti.

Baca juga  DPRD Kota Bogor Tingkatkan Anggaran Tanggap Bencana di APBD 2023

“Jadi kemarin itu surat dari para pedagang dan tadi kita sudah menerima. Ada beberapa aspirasi dan keluhan yang disampaikan. Tetapi untuk saat ini kita baru mendengar dan menampung aspirasi dari para tokoh pedagang tersebut,” kata Rizal.

Rizal menuturkan, setelah audiensi ini, akan ada rapat internal di komisi untuk bagaimana menentukan sikap. Jika melihat ke belakang, aspirasi pedagang untuk meminta penundaan relokasi sampai hari raya Lebaran sudah diperjuangkan, sekarang aspirasi yang disampaikan terkait tempat relokasi.

“Tentu kita nanti akan mengundang pihak pihak terkait untuk membahsa persoalan ini. Baru itu yang bisa kita tanggapi sekarang, nanti setelah rapat komisi kemudian dilaporkan ke pimpinan, barulah akan diatur jadwalnya untuk memanggil pihak terkait,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top