Kab. Bogor

Tak Pakai Masker Ditandu ke Pemakaman, Yusfitriadi: Melanggar Perbup

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Pengamat sosial politik Bogor Yusfitriadi angkat bicara ihwal sanksi yang diberikan Satpol PP Kabupaten Bogor dengan menggotong pelanggar protokol kesehatan di atas tandu layaknya jenazah covid-19. Sanksi itu diberikan Satpol PP saat razia masker di Area Stadion Pakansari Cibinong, Minggu (6/9/2020).

“Saya melihat sanksi tersebut sama sekali tidak relevan dan melanggar Peraturan Bupati No 52 Tahun 2020. Kita lihat pada pasal 11 ayat 1 dan 2. Sanksinya cuma tiga. Pertama, teguran lisan, dan /atau, kedua, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum. Ketiga, denda 100 ribu rupiah,” kata Yusfitriadi kepada BOGOR-KITA.com, Senin (7/9/2020) pagi.

Dikatakan Yus sapaan akrab Yusfitriadi, menerapkan sanksi selain ketiga hal tersebut jelas melanggar peraturan bupati secara terbuka, selain itu sama sekali tidak substansial dan tidak produktif bahkan cenderung memberikan tekanan psikologis yang berlebihan.

Baca juga  Ini Saran Yusfitriadi untuk Kadisbudpar Deni Humaedi

Selain itu, sambung dia, dampak percepatan penularan covid-19 pun sangat mungkin. Sanksi tersebut akan membentuk klaster baru. “Bayangkan, ketika ada 5 orang saja yang diberikan sanksi sama dengan menggunakan peti jenazah (tandu -red) yang sama,  sedangkan di lokasi penerapan sanksi sama sekali tidak ada rapid test dan swab, sehingga tidak akan teridentifikasi warga yang kena sanksi terinfeksi atau tidak. Maka potensi penyebaran covid-19 justru akan lebih kuat,” tegas Yus.

Oleh karena itu, Yus meminta bupati untuk menegur Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor secara tegas, karena sudah jelas melanggar peraturan yang sudah dibuatnya.

Lebih lanjut, Yus sepakat dengan kebijakan pemberlakuan sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan. Dan sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor  42 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca juga  Positif Melonjak, Bukti Lemahnya Satgas Covid Kota Bogor

Selain itu, Yus juga menyoroti penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak melaksanakan protokol kesehatan hanya terjadi di tempat-tempat yang menjadi simbol kabupaten.

“Padahal yang namanya potensi menimbulkan klaster baru akan terjadi dimanapun. Sehingga penerapan sanksi tersebut terkesan pencitraan untuk menggugurkan kewajiban aparat sudah bekerja. Namun di pasar pasar, sarana transportasi, pengguna kendaraan umum dan pribadi, tempat tempat bekerja dan berkatifitas masyarakat penerapan sanksi itu tidak terjadi,” tutup Yus.

Sementara diberitakan sebelumnya Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho memimpin razia masker di Stadion Pakansari Minggu (6/9/2020).

“Saya meminta tolong kepada semua anggota Satpol PP Kabupaten Bogor baik yang di kabupaten maupun yang di kecamatan agar selalu masif melakukan razia masker, silakan berinovasi terhadap sanksi yang akan diberikan asalkan mendidik dan memberikan kesan kepada para pelanggar agar menyesal dan akhirnya patuh terhadap protokol kesehatan yang ada,” tegas  Agus Ridho. [] Hari

Baca juga  Jakarta PSBB, Yusfitriadi: Antisipasi Dampak Ekonomi dan Penyebaran Virus
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top