Kab. Bogor

STS: Penyelewengan Bansos Covid-19 Tindakan Korupsi

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Pengacara senior sekaligus Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa seluruh masyarakat baik perorangan maupun komunitas, harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap distribusi bantuan dari pemerintah untuk warga terdampak Covid -19.

Dia menjelaskan, pemantauan dan pengawasan sangat penting dilakukan agar pelaksanaan penyaluran bantuan dari pemerintah bisa tepat sasaran dan tidak dijadikan alat untuk mementingkan diri sendiri, kerabat atau kelompok.

“Penerapan aturan dan pengawasan terhadap distribusi bantuan harus ketat. Masyarakat pra sejahtera dan keluarga miskin wajib dapat,” tandas Sugeng Teguh Santoso  yang juga ketua DPD PSI Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).

Baca juga  Pemkab Bogor Dapat Jatah 25.600 Dosis Vaksin Tahap 1

Menurut STS, sapaan akrabnya, pemantauan dari penyelenggara/pelaksana lapangan terhadap penyaluran bantuan untuk korban terdampak pemberlakuan PSBB dan pencegahan Covid 19, harus melibatkan petugas intel Kepolisian dan Kejaksaan. “Setiap pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana penyaluran bantuan, seperti ASN, Kades atau Lurah, hingga RW dan RT, harus diawasi. Jangan sampai salah sasaran apalagi ada penyelewengan. Bila ada penyelewengan, itu adalah tindak pidana korupsi,” tegas pria yang juga Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK) ini.

STS mengungkapkan, sesuai Undang – Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanggulangan Covid-19 sangat berbeda dengan Karantina Wilayah. Dalam PSBB, sambungnya, hanya dilakukan pembatasan terhadap beberapa kegiatan, atau pemberlakuan pembatasan secara terbatas. “Sementara dalam Karantina Wilayah, pembatasan dilakukan secara lebih ketat lagi,” ujarnya.

Baca juga  Ustadz Zaky Mirza & Ribuan Perempuan Dukung Ade Yasin 

Dia memaparkan, Karantina Wilayah ditetapkan dan dikendalikan langsung Pemerintah Pusat, sekaligus pemerintah punya kewajiban menjamin kebutuhan pokok semua warga. Sementara dalam PSBB, Pemerintah hanya memberikan bantuan penyediaan kebutuhan dasar kepada warga terdampak wabah, terutama orang miskin. “Jadi jangan sampai yang miskin tidak dapat, lalu yang mampu justeru dapat. Jangan pula ada semacam mengutamakan keluarga dekat. Makanya harus diawasi dan dipantau, agar tepat sasaran,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menyiapkan bantuan sosial untuk warga yang mengalami kesulitan atau warga yang terdampak corona.

“Bantuan sosial itu dibagikan hari Rabu ini. Bantuan sosial itu dibagikan kepada semua yang membutuhkan. Dengan bantuan itu saya berharap warga Kabupaten Bogor tidak ada yang tidak makan, tidak ada yang kelaparan karena corona. Bagi yang belum mendapat bantuan sosial segera lapor ke Ketua RT  atau ketua RW atau bisa melapor langsung kepada saya,” kata Bupati Bogor Ade Yasin. [] Fahry

Baca juga  Hasil Budidaya Gurame WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur Akan Diekspor Ke Malaysia
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top