Spanduk Iklan Rokok Ilegal Dicopot Satpol PP Rancabungur
BOGOR-KITA.com, RANCABUNGUR – Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancabungur memberi tindakan tegas dengan memcopot puluhan spanduk iklan rokok yang tak berizin alias spanduk ilegal.
Puluhan spanduk rokok ilegal yang dicopot anggota Satpol PP itu berada di sepanjang ruas jalan – jalan utama di wilayah Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
“Giat penertiban puluhan atribut spanduk iklan rokok ini dilakukan karena tidak berijin dan tidak ada tembusan ke kami,” ungkap Asan Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rancabungur.
Asan menjelaskan, giat penertiban spanduk ilegal itu berlangsung di beberapa lokasi, dimulai dari jalan simpang Cagak hingga Boash yang berada di ruas jalan Rancabungur.
Asan juga menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban spanduk spanduk liar yang tak tak berizin (ilegal) karena mengganggu keasrian alam lingkungan sekitar.
“Selama belum ada izin nya atau tembusan koordinasi dari pihak – pihak pemasang spanduk, maka akan terus dilakukan penertiban. Kegiatan ini juga rutin dilakukan dua kali dalam seminggu,” tukas Asan. [] Fahry