BOGOR-KITA.com, SUBANG – Jajaran Satreskrim Polres Subang melalui unit PPA berhasil membekuk AFN (42) warga Desa Palasari Kecamatan Ciater Kabupaten Subang. Pelaku dibekuk atas laporan warga, bahwa pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap 4 bocah laki-laki di bawah umur.
Dalam konferensi persnya Kapolres Subang AKBP Teddy Fanany, S.IK, MH kepada wartawan mengatakan pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada 4 korban anak di bawah umur.
“Pelaku mengakui telah mencabuli 4 bocah laki-laki di sekitar lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Kapolres Subang, Selasa pagi (28/1/2020).
Kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban RN yang curiga terhadap pelaku yang mencium anaknya dan kecurigaan tersebut ayah korban melapor kepada temannya dan orang tua korban menanyakan kebenaran kepada korban.
“Korban yaitu RN akhirnya mengaku, telah disodomi sebanyak 17 kali oleh pelaku,” katanya.
Perbuatan bejad pelaku dilakukan dengan sengaja terhadap 4 bocah tersebut dengan mengiming-imingi uang dan diajak jajan ke warung.
“Diduga pelaku melakukan perbuatan bejadnya karena pelaku memiliki perilaku seks menyimpang,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 pasal 763 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kepada masyarakat Kapolres Subang mengimbau agar senantiasa mengawasi anaknya agar kasus seperti ini tidak terulang di daerah lain.
“Kepada orang tua diharapkan, senantiasa selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak main jauh-jauh dan tak terbujuk ajakan atau rayuan orang tidak dikenal,” imbaunya. [] Ahya Nurdin