Kota Bogor

Modus Beri Diskon Sewa Sepeda Listrik Abah Oyan Cabuli 11 Anak di Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang kakek berusia 55 tahun bernama Abah Oyan tega melakukan pencabulan terhadap 11 anak di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.

Abah Oyan diketahui merupakan pemilik warung kelontong dan rental sepeda listrik.

“Terkait dengan kasus perbuatan cabul ini dilakukan terhadap korban anak anak perempuan di bawah umur sebanyak 11,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Selasa (28/5/2024).

Terbongkarnya kasus pencabulan ini ketika para korban melaporkan kepada orang tuanya, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku ini kelahiran 1969 yang bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan juga penyewaan sepeda. Anak anak atau korban ini datang untuk membeli dan untuk menyewa sepeda listrik dan 11 orang ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” ungkapnya.

Baca juga  Sudah Sebulan Lebih, Polres Bogor Lamban Tindak Lanjuti Kasus Pencabulan 

Sementara, Kanit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Komang menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memberikan penambahan waktu sewa sepeda listrik.

“Pelaku iming imingnya dengan menyewakan sepeda listrik dengan di beri waktu lama. Harga sewa sepeda listrik Rp15 ribu perjam itu di lebihkan waktunya menjadi 1 jam 30 menit bonus untuk waktu penyewaan,’ kata AKP Komang.

Ia menceritakan, pencabulan yang dilakukan Abah Oyan ini dengan mencium, memegang payudara dan memegang alat kelamin dari anak anak tersebut. Adapun Korbannya merupakan anak anak sekitar usia 9 hingga 10 tahun.

“Pelaku ini masih bujang dan ada hasrat nafsu menyimpang karena mungkin hasratnya tidak tersalurkan,” katanya.

Baca juga  Dedie Akui Kantor Pemkot Pindah ke Danau Bogor Raya

Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan tentang undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top