Baliho, Spanduk dan Reklame Tak Berizin di Kota Bogor Ditertibkan
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, dan Kodim 0606 Kota Bogor, melakukan penertiban terhadap spanduk, baliho, dan reklame yang dipasang tanpa izin di sejumlah titik di Kota Bogor.
Penertiban ini dimulai dari kawasan Balaikota dan difokuskan pada jalan-jalan protokol di Kota Bogor.
“Kami fokus dulu ke jalan protokol, setelah itu akan dievaluasi untuk penertiban di titik-titik lainnya,” ujar Agustian Syah kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Dikatakan Agus, penertiban baliho, spanduk dan reklame ini merupakan respon dari banyaknya keluhan masyarakat mengenai pemasangan atribut reklame yang tidak berizin dan tidak pada tempatnya.
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait spanduk dan baliho yang dipasang sembarangan. Selain mengganggu estetika kota, beberapa di antaranya juga berpotensi membahayakan keselamatan warga karena dipasang menggunakan bambu yang sudah rapuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk menjaga keselamatan warga. “Jika spanduk atau baliho yang dipasang dengan bambu yang goyah runtuh, pasti akan menimpa pengendara. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian ini,” ucapnya.
Selain spanduk dan baliho, lanjut Agus tim gabungan juga menertibkan stiker yang dipasang di angkutan kota (angkot) yang melanggar peraturan Kementerian Perhubungan, yaitu larangan pemasangan stiker yang menutupi lebih dari 30 persen kaca jendela angkot.
“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat, yang melarang pemasangan atribut di pohon dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Bogor telah mengirim surat peringatan kepada pihak-pihak yang melanggar agar tidak mengulangi memasang baliho, spanduk dan reklame ditempat yang tidak semestinya.
“Kami sudah menyurati pihak-pihak yang melanggar. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai perda, mulai dari denda hingga pembongkaran paksa,” tegasnya.
Sampah baliho, sampaikan dan reklame yang ditertibkan selanjutnya akan dibawa ke mako Satpol PP Kota Bogor.
“Proses ini masih berjalan dan hasilnya akan kami laporkan. Sampah dari penertiban ini akan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bogor,” pungkasnya. [] Ricky