Kab. Bogor

Siswi SMK Tewas Terlindas Truk Tambang Rumpin, HMI MPO Kabupaten Bogor Senggol KDM

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Truk angkutan tambang kembali memakan Korban jiwa. Seorang siswi kelas X SMK Permatasari Kecamatan Rumpin jadi korban tewas dengan luka parah di kepala akibat terlindas truk muatan hasil tambang.

Rasa belasungkawa dan keprihatinan atas musibah tragis yang sering terjadi di jalur kawasan tambang ini disampaikan berbagai pihak. Salah satunya dari pengurus HMI MPO Cabang Kabupaten Bogor.

Al Aziz Jaya Wiguna, Ketua HMI MPO Cabang Kabupaten Bogor mengatakan, jika masalah ini harus sampai kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM).

“Sebagaimana janji Pemprov Jabar untuk menuntaskan masalah truk tambang serta warga masyarakat yang terdampak pada jalur truk angkutan tambang,” ujar Al Aziz, sapaan akrabnya, Jum’at (16/5/2025).

Baca juga  Bela Sungkawa, AGJT Desak Pemerintah Selesaikan Permasalahan Tambang Parung Panjang

Ia berharap, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dapat segera menyelesaikan sejumlah masalah dampak truk angkutan tambang agar tidak terus terjadi korban jiwa yang berkelanjutan,

“Sebaiknya Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor meninjau kembali daerah kawasan tambang sekaligus melakukan evaluasi dan penertiban usaha pertambangan maupun tranportasi tambang,” cetusnya.

Ia mengungkapkan, Pemprov Jawa Barat pernah menyampaikan akan memberikan kompensasi kepada korban yang alami kecelakaan dengan kendaraan tambang.

“Menurut kami, seharusnya bukan hanya sebatas kompensasi saja, tapi harus ada tindakan tegas terhadap usaha tambang – tambang ilegal dan truk angkutan tambang yang nakal,” tandasnya.

Selain itu, Al Aziz meminta Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor serius untuk membuat jalan khusus kendaraan angkutan tambang sebagai solusi utama. Sehingga aktivitas warga tidak bercampur dengan lalu lalang kendaraan angkutan hasil tambang.

Baca juga  Corona, Harga Rempah di Pasar Parung Naik

“Kami minta juga Pemkab Bogor serius menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 160 Tahun 2023 mengatur jam operasional angkutan khusus tambang di wilayah Kabupaten Bogor,” tukasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top