Kota Bogor

Serahkan SK Kepala Sekolah, Wali Kota : Anak Adalah Titipan

BOGOR-KITA.com – Anak merupakan titipan dari Allah SWT. Jadi ketika itu disia-siakan rasanya keluar dari khitah untuk menjaga titipan itu.

Analogi tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) kepala sekolah dan pengawas se-Kota Bogor di SMPN 5, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (30/8/2017).

Selain wali kota, acara itu turut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Fahrudin dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Fetty Qondarsyah.

Oleh sebab itu, wali kota mengatakan jika tugas yang diemban para kepala sekolah merupakan tugas yang berat lantaran harus menjaga titipan-Nya. Karena sebagian besar waktu anak-anak setiap harinya berada di lingkungan sekolah, apalagi jika kedua orangtuanya pun sibuk.

Baca juga  Kunjungi Leiden, Wali Kota Paparkan Hasil Kerjasama

“Jadi Insya Allah kalau paradigma kita semua meyakini itu secara mutlak bahwa anak adalah titipan, maka kita akan dimudahkan dan diberikan kekuatan untuk menjalankan tugas kita,” kata Bima.

Jabatan, ujarnya, hanya sementara dan sebagai amanah saja. Oleh karena itu, dirinya mengajak semua untuk menjalankannya. Apalagi, masih kata Bima, tugas berat tersebut ada di tangan para kepala sekolah untuk menjaga titipan Allah SWT atau lantaran orangtuanya di rumah memiliki catatan atau kekurangan yang kemudian bisa ditutupi atau disempurnakan di sekolah.

“Secara pribadi saya terasa banyak dikuatkan di sekolah atas hal-hal yang tidak didapat di rumah. Jadi luar biasa sekali tugas kepala sekolah, yaitu membangun dan membina jiwa raganya karena harus seimbang jiwa raganya,” papar Bima.

Baca juga  Metamorfosis bersama Forbodas Gelar Lokakarya Modelling Program Penguatan Toleransi Tingkat Kelurahan

Sementara itu pada penyerahan SK Wali Kota tersebut diberikan kepada 40 kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri. Termasuk juga diserahkannya SK kepada dua pengawas. SK Wali Kota Bogor Nomor 821.45-68.2 Tahun 2017 itu tentang pengangkatan dan alih tugas guru yang diberi tambahan sebagai kepala sekolah TK negeri, SD negeri, dan SMP negeri di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. []Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top