Kab. Bogor

Sengketa Tanah Karang Tengah, PN Cibinong Menangkan Gugatan PT Sentul City

BOGOR-KITA.com, CIBINONG –  Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menemukan bukti kuat. Itu yang tentu menjadi dasar PN Cibinong mengabulkan sebagian gugatan PT Sentul City.

Hal ini dikemukakan Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City kepada BOGOR-KITA.com, di Sentul, Jumat (22/11/2019) pagi.

Sidang putusan perkara perdata kepemilikan lahan seluas 5,5 hektare yang terletak di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan penggugat PT Sentul City, berlangsung di PN Cibinong, Kamis (21/11/2019).

Dalam amar putusannya, perkara Perdata nomor 33/PDT.G/2019/PN.CBI, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tira Tirtona mengabulkan sebagian gugatan PT Sentul City.

Alfian mengemukakan, pihaknya menggugat sengketa kepemilikan atas  bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHGB 305 di Karang Tengah seluas 5,5 hektar.

Baca juga  Profesionalisme Penyelenggara HHM 2019 Sentul City Banjir Pujian

“Hal ini merupakan langkah hukum kita untuk menguatkan kepemilikan atas bidang tanah dimaksud,” kata Alfian.

Alfian mengemukakan, putusan pengadilan itu merupakan bukti hukum yang kuat bahwa tanah tersebut milik SC dan sudah memiliki alas hukum yang kuat.

Terkait Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN)  yang menyatakan membatalkan HGB 305, menurut Alfian, hal itu hanya membatalkan penerbitan HGB 305 nya saja.

“Bukan berarti hak keperdataan/kepemilikan PT. Sentul City hilang atas putusan tersebut. Dengan adanya putusan perdata dari PN Cibinong ini, semakin kuat bahwa secara kepemilikan atas objek tanah a quo tersebut adalah milik PT Sentul City,” tutup Alfian. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top