Kota Bogor

Sempat Dikembalikan, Bapemperda DPRD Kota Bogor Setujui Revisi Perda RTRW 2011 – 2031

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011 – 2031 yang sebelumnya sempat dikembalikan.

Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor telah melengkapi dokumen pendukung dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Perda RTRW  pada rapat yang digelar Jumat (4/6/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni, Wakil Ketua Bapemperda H. Mulyadi dan Anggota Bapemperda Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.

Sri Kusnaeni menyatakan bahwa, meski terdapat perubahan 75 persen dari perda sebelumnya, tapi secara substansi perubahan tidak lebih dari 50 persen. Sehingga pihak Bapemperda menyetujui revisi Perda RTRW 2011 – 2031 Kota Bogor.

Baca juga  Ceu Atty Luncurkan Gerakan Belanja Tanpa Menawar di Pasar Tradisional

“Meskipun secara sistematika terdapat perubahan lebih dari 75 persen dari perda sebelumnya, tetapi secara substansi perubahannnya kurang dari 50 persen. Hal ini karena menyesuaikan terhadap beberapa perubahan peraturan perundangan yang ada di tingkat pusat, antara lain Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021,” kata Sri Kusnaeni, Senin (7/6/2021).

Sri menegaskan terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan. Pihaknya meminta agar Pemkot Bogor mempertahankan kawasan kantor eksisting sesuai redaksi pasal hasil pansus 2018.

“Terkait rencana pembangunan kantor pemerintahan baru, kami tekankan agar mempertahankan kawasan kantor pemerintahan eksisting sesuai redaksi pasal hasil pansus 2018 dan tidak hanya fokus di satu wilayah pelayanan (WP), tapi pembangunan menyebar ke seluruh WP,” tandasnya. [] Ricky

Baca juga  Pemkot Tangani Kasus Gantirugi Lahan Flyover RE Martadinata
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top