Kota Bogor

Bapemperda DPRD Kota Bogor Setujui Draft Revisi Raperda RTRW 2011

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, telah menyetujui draft revisi Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal itu disetujui saat Bapemperda DPRD Kota Bogor menggelar rapat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Kamis (27/5/2021).

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni melemparkan beberapa pertanyaan kepada pihak Bappeda terkait revisi Perda RTRW yang dianggap terlalu banyak perubahan.

Mulai dari jumlah pasal, hingga dianggap tidak tercantumnya wacana pemindahan pusat pemerintahan ke Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

“Beberapa hal yang ingin kita konfirmasi terkait rencana pemindahan ibukota baru ke Katulampa. Kemudian tentang berapa presentase perubahan yang ada, sudah kita dapatkan konfirmasinya, bahwa ternyata di draft hasil pansus dulu 2018 sudah ada meskipun bahasanya belum definitif banget, tapi ada lah nyerempet ke sana,” ucap Sri Kusnaeni usai rapat.

Baca juga  Direksi Tirta Pakuan Telusuri Jalur Pipa IPA Cipaku – Pompa Intan Pakuan

Sri menegaskan bahwa draft revisi Raperda RTRW ini sudah disetujui oleh Bapemperda dan rencananya akan dibahas lebih lanjut di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bogor dalam waktu dekat.

“Sehingga sementara di tingkat Bapemperda draft Raperda RTRW ini sudah bisa kita sepakati, tinggal nanti kita laporkan di Bamus. Adapun nanti bagaimana keputusan Bamus, itu tergantung dinamika rapatnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan memiliki beberapa catatan yang akan disampaikan kepada Bamus nanti. Di antaranya adalah mendalami lagi ihwal landasan hukum yang digunakan oleh Pemkot Bogor terkait nomenklatur pasal yang tertuang didalam revisi Perda RTRW.

Lalu, redaksi kata yang ada di dalam pasal 57 pada draft revisi Perda RTRW yang dibuat pada 2018 dan pasal 69 pada draft revisi Perda RTRW yang sudah disesuaikan dengan pembahasan bersama Kementerian ATR/BPN.

Baca juga  Pelayanan Terbaik, Pemkot Bogor Dapat Penghargaan dari Ombudsman RI

“Ada penambahan pasal yang cukup banyak, tapi memang di nomenklaturnya disiasati dengan penggunaan abjad. Itu yang akan kita bawa ke Bamus nanti,” tandasnya.

Di lokasi yang sama, kordinator Bapemperda, Eka Wardhana mengungkapkan bahwa rancangan revisi Perda RTRW merupakan warisan dari jajaran legislatif periode sebelumnya dan sudah disetujui melalui paripurna.

Tak hanya itu, menurut Eka, revisi Perda RTRW ini juga menjadi penting, mengingat Perda RTRW ini akan menjadi landasan bagi pengesahan Perda lainnya di Kota Bogor.

“Perda ini merupakan perda kebutuhan yang sangat mendasar yang akan berpengaruh kepada Raperda ke depan,” ungkapnya.

Masih kata Eka, berdasarkan data yang ada, memang Pemkot Bogor tidak pernah membahas terkait rencana perpindahan pusat pemerintahan dengan pihak DPRD secara formal.

Baca juga  Sempat Dikembalikan, Bapemperda DPRD Kota Bogor Setujui Revisi Perda RTRW 2011 - 2031

Sehingga menurutnya menjadi penting untuk membahas wacana perpindahan pusat pemerintahan yang akan berdiri diatas lahan seluas 6,9 hektare di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

“Kedua, rencana perpindahan ibukota kita tidak pernah mendapatkan informasi yang khusus terkait itu. Baik di paripurna ataupun rapat lain,” ujarnya.

“Dulu kita hanya membahas perubahan yang isinya tidak sampai 50 persen dan kita dulu berkutat kepada masalah pembahasan gambar. Titik-titik yang menjadi krusial. Kita pada saat itu tidak pernah membahas rencana perpindahan ibukota,” tutupnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top