Sejak PPKM, Satpol PP Kota Bogor Kumpulkan Denda Rp7 Juta
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satpol PP Kota Bogor mengumpulkan denda sebesar Rp7 juta sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11 Januari 2021.
Selama 10 hari penerapan PPKM di Kota Bogor, petugas masih saja menemukan pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Pelanggar prokes itu terbanyak dari individu yang tidak menggunakan masker dan pelaku usaha seperti restoran dan cafe.
Kasat Pol PP Kota Bogor Agustian Syah mengatakan ada 191 pelanggar yang sudah ditindak oleh tim pemburu pelanggar PPKM.
“Kalau untuk pelanggar terbanyak individu terkait tidak menggunakan masker, tapi angkanya cenderung menurun, denda untuk individu Rp50 ribu sedangkan untuk pelanggar restoran dan rumah makan sebesar Rp5 juta. Total denda yang terkumpul dari pelanggar PPKM sekitar 7 juta,” ungkap Agus, Rabu (20/1/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya tetap menindak sesuai dengan koridor, seperti jam operasional, penerapan prokes, terutama di pembatasan kapasitas pengunjung di restoran dan rumah makan, jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Menurut mantan Camat Bogor Tengah ini, saat ini masyarakat mulai lebih disiplin dengan adanya tim pemburu pelanggar PPKM, karena tim gabungan dari Polresta, TNI, Pol PP bersama-sama mobile melakukan patroli.
“Alhamdulillah warga sekarang sudah naik lagi kedisiplinanya untuk memakai masker,” tutupnya. [] Ricky