Hukum dan Politik

Satpol PP Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Sekitar Stasiun Bogor

Eko Prabowo

BOGOR-KITA .com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Stasiun Bogor, meliputi Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Mayor Oking, Senin (9/3/2015).

Dibantu oleh Polres Bogor Kota, Satpol PP membongkar bangunan eks Muria yang belum mengantungi izin dan menyita ratusan helm milik pengendara sepeda motor yang terparkir liar di sepanjang Jalan. Mayor Oking.

Penertiban terhadap parkir liar ditandai dengan penyitaan 150 helm milik pemotor parkir liar.

Sementara penertiban terhadap PKL ditandai penyitaan puluhan gerobak yang berjualan di sepanjang Jala Mayor Oking. Pada saat yang sama petugas melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik tower yang berdiri di halaman salah satu rumah warga yang dijadikan tempat penitipan sepeda motor.

Baca juga  Usmar Minta Polisi dan Satpol PP Sikat Minuman Beralkohol

Usai melakukan penertiban di Jalan Mayor Oking, petugas bergerak ke pedestrian dan kembali mengamankan puluhan helm dari sepeda motor yang terparkir liar. Beberapa gerobak milik PKL juga diangkut menggunakan truk milik Satpol PP.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah mengatakan, pihaknya juga menertibkan PKL di MA Salmun.

Agus menegasakan, mereka jelas jela telah melanggar Perda No 8 tahun 2006. Menurut Agus, pemilik helm yang disita bisa mengambil kembali miliknya ke kantor Satpol PP.

 “Saat mereka mengambil helm, kami akan memberikan pemahaman bahwa area tersebut dilarang parkir dan meminta mereka memarkirkan sepeda motornya di dalam area stasiun kereta api,” ujar Agus. [] Admin

Baca juga  Prabowo Dilantik jadi Presiden, Kabupaten Bogor Bakal Ketiban Untung, Kok Bisa?
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top