Hukum dan Politik

LBH KBR Apresiasi JPU Ajukan Banding Kasus Penyekapan 17 Pembantu

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum  (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terhadap kasus penyekapan 17 pembantu dengan terdakwa Mutiara Situmorang.

“LBH KBR mengapresiasi langkah JPU mengajukan banding terhadap Perkara No. 216/Pid.B/2014/PN.Bgr. atas nama terdakwa Mutiara Situmorang tertanggal 03 Maret 2015,” kata Direktur Eksekutif LBH KBR, Prasetyo Utomo dalm siaran pers yang dikirim ke Redaksi BOGOR-KITA.com, Selasa (10/3/2015).

LBHKBR menegaskan agar dalam memori bandingnya, JPU memperhatikan 3 hal.

1.     Mempertegas kembali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU yang terdapat kesamaan dan juga bukti lainnya seperti visum yang telah memenuhi unsur dalam UU TPPO, UU PA dan UU PKDRT yang menjadi dakwaannya, mengingat didalam persidangan pada saat pemeriksaan para saksi korban dan warga sekitar Tempat Kejadian perkara ada kesamaan berupa adanya kekerasan, pembatasan kemerdekaan dan pekerjaan yang dilakukan para korban dari pukul 4 pagi sampai pukul 12 malam, dan unsure-unsur lainnya sebagaimana ada di dalam pasal-pasal yang didakwakan oleh jaksa dalam persidangan, sedangkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh terdakwa di dalam ketentuan KUHAP tidaklah dapat dijadikan alasan dan dasar untuk menganulir dakwaan JPU, dimana saksi adalah keluarga dari terdakwa dan saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung apa yang dialami oleh para korban;

Baca juga  Mabes Polri Tengarai Bupati dan Oknum DPRD Lumajang Terlibat Tambang Liar, Bagaimana di Kabupaten Bogor?

2.     Agar perkara a quo tidak dipahami sebatas eksploitasi dengan kekerasan dan salah satu korbannya adalah anak dibawah umur kepada 17 PRT, melainkan sebuah “kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan” disamping itu juga mendorong JPU agar memasukan mengenai restitusi bagi para korban dalam memori bandingnya yang bahkan tidak ada dalam putusan hakim sedangkan LPSK dalam kewenangannya sudah mengajukan mengenai restitusi bagu para korban.

3.     JPU harus menegaskan kembali dalam memori bandingnya tentang pentingnya pemenuhan hak-hak para korban dengan mengajukan restitusi kepada pengadilan judex factie. Pengajuan restitusi ini sebelumnya sudah diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat proses persidangan  berlangsung kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. [] Admin

Baca juga  Untung Maryono Beberkan Kinerja Setahun DPRD Kota Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top