BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan bermasalah. Kali ini yang terkena adalah Hotel Harris yang berlokasi di Jalan Raya Taman Safari Indonesia (TSI)-Cibeureum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Senin (3/11).
Hotel mewah itu diketahui bermasalah dengan perizinan, di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB) dan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang tidak sesuai peruntukannya.
“Hasil kroscek perizinan Hotel Harris oleh petugas gabungan, ditemukan perizinannya tidak sesuai dengan peruntukannya. Maka dari itu, sesuai peraturan daerah (perda) langsung disegel dan ditandai pilok warna merah,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan dan Penindakan (Riksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho kepada PAKAR di lokasi.
Ditambahkan Agus, penyegelan terhadap Hotel Harris ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peneguran. “Kita hanya menindaklanjuti. Dan sesuai laporan yang kita terima, perizinannya tidak sesuai, karena itu, kita kroscek dan menemukan fakta pelanggaran. Sebelumnya kita mengirimkan surat teguran, namun pemilik hotel mewah itu tidak mengindahkan, maka sesuai perda terpaksa disegel,dihentikan,” bebernya. Tak satu pun perwakilan hotel tersebut mau diwawancarai PAKAR terkait penyegelan yang dilakukan petugas Satpol PP Kabupaten Bogor ini. [] Harian PAKAR/Admin