BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor belum bergerak dalam giat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) yang diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal penertiban. Namun dia mengklaim anggotanya sudah siap diterjunkan melakukan penertiban.
“Kita sudah persiapan. Tinggal tunggu waktu saja,” kata Ruslan di area Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (16/11/2018).
Ruslan mengaku, dalam penertiban APK, dia telah mempersiapkan sedikitnya satu regu atau satu pleton anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang akan disebarkan di semua wilayah.
“Tergantung dari banyaknya APK di wilayah. Tapi idealnya satu regu atau 10 orang per wilayah,” kata Ruslan.
Penertiban APK sendiri dilakukan di semua wilayah. Namun Ruslan mengaku kemungkinan besar Satpol PP Kabupaten Bogor mulai action pekan depan. “Kemungkinan kami actionnya minggu depan. Kita sudah melaksanakan pertemuan dengan Bawaslu. Tinggal waktu pelaksanaan,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Bogor sendiri sudah bergerak melakukan penertiban APK. Target penyelesaiannya, minggu ini. Dia menjelaskan, penertiban APK yang dilakukan oleh pihaknya saat ini belum melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor. Yang dilbatkan baru Satpol PP tingkat kecamatan. “Kalau tingkat kabupatennya belum. Kita baru libatkan Satpol PP tingkat kecamatan dengan Panwascam,” terang Burhan.
Dia memastikan penertiban yang dilakukan merupakan hasil koordinasi antara pihaknya dengan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.292 APK dinyatakan melanggar oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. [] Admin/PKR