BOGOR-KITA.com – Satpol PP Kabupaten Bogor kembali membidik sejumlah kios yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH) tak jauh pintu masuk Pasar Cisarua, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua. Sebelumnya, satpol PP sudah membongkar PKL Sodetan di pintu masuk Pasar Cisarua.
Informasi yang diperoleh, bangunan yang saat ini dijadikan tempat berjualan tersebut, belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Herdi mengatakan, pembongkaran akan terus dilakukan oleh satuannya karena PKL tersebut membuka lapak di lahan pemerintah dan melanggar aturan yang ada.
“Kalau pun bangunan yang ada di lahan milik pribadi atau lahan pengusaha, bangunan itu tetap akan dibognkar karena melanggar aturan. Kami harus melakukan penertiban,” ujar Herdi.
Herdi menjelaskan, Satpol PP akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan. Siapapun yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum), akan segera ditindak tegas.
“Kami akan cari tahu dulu, apakah pemilik bangunan pasar yang ada di pintu masuk Pasar Cisarua sudah mengantongi izin atau belum. Kalau belum pasti akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Lurah Cisarua, Endang Sumantri mengaku, pembangunan pasar yang ada di lokasi ruko milik salah seorang pengusaha itu, hanya mengajukan izin sebanyak 20 kios. “Kios itu awalnya untuk para pedagang yang ada di sodetan jalan masuk Pasar Cisarua. Makanya saya biarkan saja. Tapi tidak tahunya, kios atau pasar tersebut malah untuk pedagang yang lain,” tandasnya.
Pembongkaran lapak PKL Sodetan Pasar Cisarua sudah dilakukan tiga kali. Kios pedagang yang rata-rata terbuat dari baja ringan hancur dalam sekejap setelah dihantam alat berat yang dibawa penegak perda, Rabu (14/11/2018).
Pembongkaran sempat dihadang para pedagang dan mahasiswa Universitas Djuanda. Namun pembongkaran tetap belajalan tanpa hambatan. Pedagang panik. Sebab, saat akan di bongkar barang dagangan mereka masih berada dalam kios, sementara alat berat sudah beroperasi.
Dalam pembongkaran PKL sodetan Pasar Cisarua yang berjumlah 50 kios ini, Satpol-PP Kabupaten Bogor menurunkan 150 personel ditambah anggota TNI/Polri. Selain itu, Kasat, Sekdis, Kabid Dan Kasie turun ke lokasi pembongkaran tersebut.
Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan, tindakan polisional berupa pembongkaran terhadap lapak liar di dalam area Pasar Cisarua tinggal menunggu waktu.
“Tidak ada tebang pilih, juga tidak ada kata tidak adil. Sekarang yang dijalur masuk pasar dulu, setelah itu baru PKL yang berada di dalam pasar,” kata Ruslan saat membongkar lapak PKL Sodetan Pasar Cisarua.
Tidak hanya itu, penegakan peraturan daerah juga akan menyasar lapak pedagang liar di ruang terbuka hijau. Lokasinya berhadap-hadapan dengan lapak PKL Sodetan.
“Untuk kios-kios yang berada di lahan terbuka hijau, nantinya akan didata dulu, dan akan ditanyakan tentang status lahannya. Jika terbukti berada di atas RTH, tentu akan dibongkar,” tegas Ruslan.
Direktur Operasional PD Pasar Tohaga. Mimi G Pamayon mengatakan, PKL di areal Pasar Cisarua adalah binaannya. Namun, jika itu memang melanggar dan mengganggu lalu lintas, silahkan saja dibongkar, karena itu kewenangan Satpol-PP.
Terkait restribusi yang dikutip unit Pasar Cisarua, itu hanya untuk uang kebersihan atau uang sampah. Sebab, PKL menjadi penyumbang sampah meski jumlahnya tidak banyak.
“Intinya PD Pasar mengajak semua pedagang di sepanjang jalan masuk Pasar Cisarua, masuk dan berjualan di kios atau los yang sudah disediakan PD Pasar,” tandasnya. [] Admin/PKR