Satpol PP Hentikan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Parungpanjang
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Satpol PP Kabupaten Bogor hentikan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Jagabita, Kecamatan Parungpanjang.
Kegiatan penghentian pembangunan menara diduga karena pihak pemilik dan pelaksana proyek belum melengkapi perizinan.
Rama Kodara, Kasiops Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor yang memimpin operasi tersebut menegaskan, penghentian pembangunan BTS itu dilakukan karena pihak pelaksana proyek tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin pembangunan.
“Jadi kami hentikan sementara, bukan disegel. Mereka harus urus semua izin terlebih dahulu. Karena pengusaha juga harus taati perizinan seperti memiliki IMB dan lain – lainnya,” tegas Rama, Jum’at (28/5/2021).
Dadang Kosasih Kanit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang mengatakan, pihaknya turut mendampingi kegiatan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dari Mako Cibinong.
“Sebelumnya kami sudah berikan surat peringatan dan pemanggilan karena proyek tersebut belum melengkapi izin. Makanya sekarang ada tindakan dari mako Satpol PP Cibinong,” tukasnya. [] Fahry