Kota Bogor

Satpol PP Bongkar Los Pedagang Tak Berizin 

BOGOR-KITA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar bangunan los tak berizin yang berdiri di Jalan Raya Wangun, Kecamatan Bogor Timur, Senin (3/9/2018) siang.

Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Dalam pembongkarannya, Satpol PP merobohkan tujuh bangunan los yang diduga akan digunakan untuk berjualan.

“Kami melakukan pembongkaran karena dari hasil penyelidikan kami selama satu minggu, bangunan los dari baja ringan tersebut tidak memiliki izin dan berada di daerah milik jalan. Ini jelas melanggar, ” kata Kepala Bidang (Kabid) Dalops Satpol PP Kota Bogor, Dimas Tiko.

Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya sudah memberi peringatan pemilik agar tidak membangun los, tetapi tidak diindahkan.

Baca juga  Satpol PP Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Sekitar Stasiun Bogor

“Akhirnya hari ini kami menurunkan satu regu anggota Satpol PP Kota Bogor untuk membongkarnya dan dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Bogor,” ujarnya.

Giat pembongkaran tersebut berlangsung lancar dan turut disaksikan warga setempat.

Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengimbau kepada seluruh warga agar mengikuti peraturan yang ada. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bukan melarang warganya untuk berusaha mencari nafkah, tetapi jangan melanggar aturan yang sudah diatur dalam Perda Kota Bogor.

“Silakan berusaha tapi tidak mengganggu kepentingan warga yang lain dan ikuti aturan yang ada,” tegasnya.  [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top