PTPN 1 Regional 2 Cisarua Pasang Plang Larangan Mendirikan Bangunan
BOGOR-KITA.com, CISARUA – PTPN 1 regional 2 mulai memasang plang di wilayah Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Ada 6 plang yang dipasang perusahaan tersebut. Pemasangan plang ini sebagai upaya memperkuat pengamanan aset negara.
Pemasangan plang larangan mendirikan bangunan di area Hak Guna Usaha (HGU) ini sesuai dengan Pasal 551 UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014.
Manager Agrowisata PTPN 1 Regional 2, Reza PDP, mengatakan, bahwa tindakan ini sebagai upaya menertibkan area yang diklaim oleh pihak lain.
“Hari ini, bersama Camat, Danramil, dan pihak lainnya, kami memasang plang sebagai upaya pengamanan aset negara, terutama di area yang sering diakui pihak lain,” ujar Reza Jumat (13/9/2024).
Reza menambahkan bahwa PTPN 1 akan terus mendukung pengamanan aset negara, terutama terhadap bangunan ilegal.
“Kami memasang enam plang di tiga titik, mencakup area sekitar 2-3 hektar, dengan dukungan Muspika,” ucapnya.
Banyaknya lahan PTPN 1 dikuasai pihak lain, Reza menegaskan bahwa PTPN 1 memiliki hak yang sah atas tanah tersebut, dan adapun perselisihan disilakan diselesaikan melalui jalur hukum.
Camat Cisarua, Heri Risnandar menambahkan,dukungan penuh terhadap upaya ini sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mendukung kebijakan pemerintah dan memastikan kegiatan berjalan kondusif.
“Jadi pemasangan plang ini merupakan langkah awal dalam menjaga aset negara dan menegakkan hukum di wilayah HGU PTPN 1 Regional 2, Agrowisata Gunung Mas,” tandasnya. [] Danu