Presiden Tetapkan Cuti Bersama Lebaran untuk ASN Hanya 1 Hari
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi tentang penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2021.
Presiden Jokowi menetapkan cuti sebanyak dua hari, termasuk satu hari pada tanggal 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,” demikian kutipan salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Namun demikian, pemerintah menyatakan bahwa cuti bersama tersebut tidak akan mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat (9/4/2021).
Sebelumnya, pemerintah telah secara resmi mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kementerian Perhubungan akan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan. Dikecualikan sejumlah kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lain.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. [] Imam