Isi Ramadhanmu Dengan Wakaf Tunai, Ini Menurut Ulama dan Manfaatnya
Oleh: Bobby P Manullang (Rabu, 14/04/2021)
GM Wakaf Dompet Dhuafa
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Pernah mendengar istilah wakaf tunai? Jika sahabat belum pernah mendengar istilah tersebut, artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai hal tersebut. Secara umum, wakaf tunai adalah salah satu bentuk ibadah wakaf dalam bentuk uang cash atau tunai.
Wakaf tunai juga sering disebut dengan istilah wakaf uang. Sehingga, jangan bingung jika sahabat bertemu dengan dua istilah ini, karena keduanya memiliki arti dan makna yang sama.
Sebenarnya, kedua istilah tersebut belum dikenal di zaman Rasulullah SAW. Istilah wakaf tunai dan penerapannya baru dipraktikkan pada abad kedua hijriah. Salah satu ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits yaitu Imam Az-Zuhri, menganjurkan wakaf dengan bentuk dinar dan dirham untuk pengembangan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam saat itu.
Dapat dikatakan, wakaf jenis ini mampu menjadi jalan yang menguntungkan dan keuntungannya dapat digunakan untuk aset produktif bagi keberlangsungan syiar dan pembangunan Islam di masyarakat.
Di tahun 2021, Indonesia mulai banyak memperbincangkan soal wakaf tunai. Pemerintah pun juga melirik potensi dari wakaf tunai untuk pembangunan dan kesejahteraan umat. Jika sahabat bertanya-tanya, negara mana yang sudah lama mempraktikkan wakaf uang ini, maka jawabannya adalah Turki.
Sejak abad ke-15H, Turki sudah mempraktikkan wakaf jenis ini dan istilah tersebut sudah familiar di masyarakatnya. Wakaf tunai ini dikumpulkan pada lembaga keuangan seperti bank, dan akan diinvestasikan pada aktivitas bisnis yang mendatangkan profit. Keuntungan dari investasi tersebut digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi umat Islam baik secara ekonomi, sosial, dan keagamaan.
Pada abad ke-20, pemikiran Islam di berbagai Islam semakin berkembang. Lembaga-lembaga seperti ekonomi, asuransi, pasar modal, zakat, wakaf, semakin bermunculan untuk memberikan dampak bagi seluruh umat Islam di dunia. Untuk itu, wakaf uang pun menjadi semakin berkembang dan dikaji lebih dalam.
Dalam tahapan ini, ide dari para ulama semakin berkembang untuk menjadikan wakaf tunai sebagai salah satu basis dalam perekonomian umat. Negara-negara Islam seperti di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara pun mulai menerapkannya dengan berbagai program dan caranya masing-masing.
Wakaf tunai adalah salah satu hal yang masuk dalam ketentuan Undang-Undang dan Fawa MUI di Indonesia. Sebelumnya hanya dijelaskan dalam fatwa MUI (11/5/2002), namun selanjutnya juga diatur dalam UU No.41 tahun 2004 dan Peraturan Menteri Agama No. 4/2009.
Beberapa poin yang terdapat dalam Fatwa MUI tersebut adalah:
1.Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang;
2.kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai;
3.Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
4.Wakaf uang, hukumnya adalah jawaz (diperbolehkan);
5.Hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’I;
6.Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Dari aturan yang tertera dalam Undang-Undang tersebut, seorang waqif atau pewakaf bisa melakukan wakaf tunai dengan dibayarkan pada lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh menteri. Pembayarannya flexibel dan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Secara tidak langsung, hukum ini pun mempermudah masyarakat khususnya umat Islam untuk melaksanakan wakaf tanpa harus memiliki harta berlebih atau menjadi kaya. Pelaksanaannya dijaring melalui proses transfer uang atau penyerahan langsung ke lembaga wakaf sesuai dengan kemampuan dan keinginan waqif.
Tentang diperbolehkannya wakaf tunai, juga dibahas dan disepakati pada konferensi ke-15, Majma’ Al-Fiqh Al-Islami OKI No.140, di Mascot, Omat, pada tanggal 14-19 Muharram 1425 H/6-11 Maret 2004.
Pendapat Para Ulama
Ada beberapa pendapat ulama yang memperkuat tentang fatwa tentang wakaf tunai. Berikut ini adalah beberapa ulama yang perlu sahabat ketahui.
1.Pendapat Imam Al-Zuhri
Imam Al-Zuhri memiliki pendapat bahwa wakaf tunai atau wakaf dengan dinar hukumnya boleh. Caranya adalah dengan menjadikan dinar atau mata uang tertentu sebagai modal usaha dan hasil keuntungannya akan disalurkan melalui mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf).
Dari Imam Al-Zuhri bahwasanya ia berkata, “Tentang seseorang yang mewakafkan seribu dinar di jalan Allah, dan uang tersebut diberikan kepada pembantunya untuk diinvestasikan, kemudian keuntungannya diserahkan kepada orang-orang miskin dan kerabat”. (Shahih Bukhari, 4/14)
2.Pendapat Sebagian dari Ulama Mahdzab Hanafi
Para ulama dari mahdzab Hanafi memperbolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-’urfi. Berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud R.A: “Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.
3. Pendapat Sebagian Ulama Mahdzab Syafii
Sebagian ulama dari mahdzab Syafii memperbolehkan adanya wakaf uang. Hal ini seperti yang disampaikan Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, Dr. Mahmud Mathraji dari Darul Fikri, Juz IX, “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang)”
Selain dari ketiga ulama tersebut, ada juga pendapat ulama yang lain. Dari Al-Anshari, dia adalah satu sahabat Zufar. Ia ditanya tentang orang yang berwakaf dengan dirham atau dalam bentuk barang yang dapat ditimbang atau ditakar, apakah itu diperbolehkan?
Al-Anshari menjawab: “Iya boleh”.
Mereka bertanya bagaimana caranya? Beliau menjawab, “Dengan cara menginvestasikan dirham tersebut ke dalam mudharabah. Kemudian keuntungannya disalurkan pada sedekahan. Kita jual benda makanan itu, harganya kita putar dengan usaha mudharabah, kemudian hasilnya disedekahkan”. (Hasyiatu Ibni Abidin: 3/374)
Tidak semua ulama memperbolehkan wakaf tunai atau memiliki pendapat yang sama. Tentunya sahabat perlu memahami bahwa masing-masing ulama memiliki pendapat berbeda. Namun, tentunya dari pendapat-pendapat yang ada wakaf tunai adalah berdampak dan memiliki manfaat yang besar. Kemaslahatannya lebih banyak dibanding aspek mudharatnya.
Kemudahan dan Manfaat Penerapan Wakaf Tunai
Karena wakaf tunai adalah hal yang diperbolehkan dan secara hukum juga sudah diatur di Indonesia, maka tidak ada salahnya jika sahabat mencoba untuk mengamalkannya. Apalagi, ada banyak kemudahan dan manfaat dari penerapan wakaf ini. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari wakaf tunai.
1.Wakaf Uang Lebih Produktif dan Strategis
manfaat wakaf uang produktif dan strategis – tabungwakaf
Wakaf tunai dinilai lebih produktif dan strategis untuk pengembangan dan peningkatan pemberdayaan umat. Dengan begitu akan muncul banyak usaha atau bisnis yang dikelola oleh masyarakat kecil dan dampaknya akan kembali ke ummat. Dengan begitu, masyarakat pun akan lebih sejahtera.
2.Nominal Sesuai Kemampuanberwakaf tidak wajib nominal besar
Dengan berwakaf tunai, maka kita sebagai umat Islam tidak perlu menunggu kaya atau memiliki harta yang berlebih terlebih dahulu. Kita bisa memulai dengan nominal yang sesuai dengan kemampuan.
Tidak semua orang bisa berwakaf jika harta yang harus diwakafkan berupa aset langsung seperti tanah, rumah, bangunan, atau benda-benda bernilai lainnya. Hal tersebut karena nilainya sangat besar dan belum tentu semua orang mampu.
Namun dengan wakaf melalui uang cash, tentu sangat memudahkan dan membuka pintu amal jariah melalui wakaf bisa terbuka lebar untuk siapapun.
3.Prosesnya Cepat dan Tidak Memakan Waktu
Dengan wakaf tunai, prosesnya cepat dan sangat mudah. Dalam waktu kurang dari 5 menit, amal jariah satu ini pun sudah dapat sahabat lakukan. Sahabat pun bisa melakukannya hanya dengan menggunakan smartphone atau gadget di genggaman. Misalnya seperti melakukan wakaf di Dompet Dhuafa, dengan portofolio wakaf yang sangat banyak dan terpercaya dari mulai tahun 1993.
4.Peluang Menciptakan Investasi yang Lebih Besar
Karena wakaf tunai akan diwujudkan dalam bentuk investasi, maka tentu akan berpotensi mendapatkan keuntungan yang besar. Jika keuntungan yang didapatkan semakin besar, maka potensi manfaat yang akan diterima oleh mauquf alaih pun juga akan semakin luas.
5.Dana yg Diwakafkan Tidak Akan Berkurang Nilainya
Seperti syarat wakaf pada umumnya, wakaf tunai pun tidak akan dan tidak boleh berkurang nilainya. Nilai wakaf harus tetap bahkan jika bertumbuh atau semakin besar tentu semakin baik. Dari sini, maka tidak ada ruginya jika wakaf jenis ini dilakukan oleh umat Islam bahkan dikembangkan dalam sebuah masyarakat atau negara.
Dari penjelasan di atas, tentunya sahabat sudah bisa memulai untuk berwakaf dengan wakaf tunai. Kita tidak perlu menunggu kaya atau berlebih untuk memulainya, namun bisa menyesuaikan dengan kemampuan kita saat ini.
Asalkan konsisten dan sering melakukannya, maka kita bisa mendapatkan pahala jariah sebagaimana pahala wakaf. Jika sahabat ingin mulai berwakaf tunai, sahabat bisa mencari lembaga wakaf yang amanah dan sudah terbukti mampu mewujudkan berbagai program untuk kesejahteraan umat.
Salah satunya, sahabat bisa menunaikan wakaf bersama Dompet Dhuafa yang resmi ada di Indonesia secara hukum. Sejak tahun 1993, Dompet Dhuafa sudah menebar kebaikan dan memberikan manfaat untuk kaum dhuafa di hampir seluruh pelosok Indonesia. []