Kota Bogor

Praperadilan James Madison, Kuasa Hukum Persoalkan Prosedur Penetapan Tersangka di PN Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Keabsahan penetapan James Madison sebagai tersangka dalam perkara dugaan penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kini diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Tim kuasa hukum James Madison menggugat penyidik Satreskrim Polres Bogor Kota karena menilai proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum pemohon, Imam Rusmana, mengatakan salah satu hal yang menjadi keberatan pihaknya adalah keterlambatan pemberitahuan status tersangka. Menurut dia, penetapan dilakukan pada 15 September 2026, sedangkan pemberitahuan baru diterima empat hari kemudian.

“Penyidik menetapkan status tersangka sejak 15 September 2026, tetapi pemberitahuannya baru diterima pada 19 September 2026. Ini jelas melanggar Pasal 90 KUHAP yang menegaskan bahwa pemberitahuan surat penetapan tersangka wajib disampaikan paling lambat satu hari,” kata Imam usai persidangan di PN Bogor, Kamis (15/10/2026).

Baca juga  2019, Kota Bogor Target 7,3 Juta Kunjungan Wisatawan

Selain mempermasalahkan waktu pemberitahuan, pihak pemohon juga menyoroti tidak adanya penyerahan surat penetapan tersangka secara fisik kepada James Madison. Imam menyebut surat tersebut tidak diterima secara langsung maupun melalui lampiran surat resmi yang dikirimkan ke kediaman kliennya di Tangerang.

Ia mengungkapkan, informasi mengenai status tersangka justru diperoleh melalui pesan WhatsApp yang meminta kliennya hadir, tetapi tidak menjelaskan secara terperinci agenda pemeriksaan.

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah penerapan pasal pidana dalam perkara tersebut. Penyidik menyangkakan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 429 KUHP baru sebagai pasal alternatif.

Imam menilai perkara yang berkaitan dengan dugaan penelantaran anak dan tuntutan nafkah tersebut memiliki keterkaitan dengan sengketa perdata yang telah diputus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga  Pemkot Bogor Terus Berupaya Agar Akses Jalan R3 Tidak Ditutup

“Laporan ini didasarkan pada perkara perdata terkait tuntutan nafkah lampau yang sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung hingga tingkat kasasi, di mana seluruh gugatan pelapor ditolak. Upaya membawa perkara perdata ini ke ranah pidana merupakan langkah yang dipaksakan,” ujarnya.

Dalam persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Arif, masing-masing pihak menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli hukum pidana untuk mendukung argumentasi mereka.

Tim kuasa hukum James Madison turut menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Ibn Khaldun. Keterangan ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan hukum terkait prosedur penyidikan dan keabsahan penetapan tersangka yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Imam meminta hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi yang disampaikan selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Menurut dia, kepatuhan terhadap prosedur hukum acara merupakan aspek penting dalam melindungi hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.

Baca juga  Pemkot Izinkan Seniman “Manggung” di Pedestrian Nyi Raja Permas

“Pelanggaran administrasi dalam hukum acara bukan sekadar formalitas, melainkan hal fatal karena menyangkut hak asasi dan kebebasan seseorang. Jika hukum acaranya saja sudah dilanggar, maka demi hukum penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan,” tegasnya.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda penyerahan kesimpulan. Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Senin (19/10/2026). [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top