Kab. Bogor

Polsek Rumpin Ringkus Maling Motor

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Seorang lelaki inisial ASH diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Rumpin Polres Bogor pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Pria berumur 19 tahun ini berhasil diringkus petugas kepolisian di Kp. Joglo RT 01 RW 05 Desa Cipinang Kecamatan Rumpin Kab. Bogor. Pelaku ditangkap sesuai  dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/VIII/2024/SPKT/POLSEK RUMPIN/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, Tanggal 24 Agustus 2024.

“Diduga pelaku melakukan tindak Pencurian dengan Pemberatan atau curanmor roda 2 di Kampung Bojong Sentul RT 02 RW 12 Desa Tamansari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor,” ungkap AKP Sutopo SH MH, Kapolsek Rumpin.

Selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan
barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. : F-5829-FHO yang diduga milik terduga pelaku.

Baca juga  Tim Pengawas PUPR Turun ke Bendungan Sukamahi, Pastikan Rampung September 2022

“Termasuk 1 (satu) unit sepeda motor milik korban jenis Honda Beat No.Pol. F 2657 FHP STNK atas nama Rusli Suharlan alamat Kp. Pasir Jeruk RT 03 RW 03 Desa Sukasari Kecamatan Rumpin,” ujar AKP Sutopo.

Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku selanjutnya akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan.

“Saat ini penyidik dari Polsek Rumpin masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pengembangan kasus ini,” tukas AKP Sutopo. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top