Regional

Polsek Rengasdengklok Gerebek dan Amankan Peracik dan Penjual Miras Oplosan

BOGOR-KITA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Rengasdengklok gerebek pengoplos atau peracik minuman keras (Miras) sekaligus mengamankan penjualnya, Rabu (9/10/2019).

Dikatakan Kapolsek Rengasdengklok, Kompol H. Suparno, pihaknya mengamankan 2 orang yang diduga satu orang sebagai pengoplos miras dan seorang lainnya sebagai penjual miras oplosan.

“Saudara DW (31) yang diduga sebagai pengoplos atau peracik minuman dan MN (65) yang diduga sebagai penjual. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Cacing Utara, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok,” ungkap H. Suparno, kepada BOGOR-KITA.COM, Kamis (10/10/2019).

Masih menurut Kapolsek, MN dalam melakukan kegiatannya menjual miras oplosan berkedok sebagai penjual kopi.

“Kita amankan sebagai barang bukti berupa, 1 derigen atau 24 liter miras oplosan dari tangan DW, dan 4 bungkus miras oplosan yang masing-masing berisi 1 liter, dan 5 botol minuman soft drink yang juga berisi miras oplosan dari tangan MN. Dan hari ini, Kamis 10 Oktober 2019, sedang dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Karawang atas dua orang tersebut,” jelasnya.

Baca juga  Disperindag Karawang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Cikampek 1

Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengawasi peredaran miras oplosan di tengah masyarakat.

“Segera laporkan ke Mapolsek apabila menemukan peredaran miras di tengah masyarakat di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok,” tegasnya. [] Dar

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top