BOGOR-KITA.com, MEGAMENDUNG – Kepolisian Sektor Megamendung bersama Koramil dan Satpol PP setempat menggelar operasi yustisi pendisiplinan pemakaian masker di tiga titik yakni Simpang Gadog, Simpang Kecamatan Megamendung dan Simpang Pasir Angin pada Senin (19/10/2020).
Kapolsek Megamendung AKP Susilo Triwibowo dalam rilis Humas Polres Bogor diperoleh BOGOR-KITA.com, mengatakan, dalam gelaran operasi yustisi tersebut masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat.
“Dalam hal ini pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa Sanksi,” kata Susilo.
Dikatakan, upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 terus dilakukan, melalui sosialisasi, imbauan-imbauan serta penindakan terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Diharapkan melalui operasi yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Susilo. [] Hari