Polresta Bogor Kota Ungkap Tiga Apotek Jual Obat di Atas HET
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dugaan penimbunan obat Ivermectin, favipiravir dan oseltamivir di tiga apotek.
Obat yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 tersebut dijual secara online dengan harga dua kali lipat dari harga pasaran serta tidak menggunakan resep dokter.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait penjualan obat yang diperuntukkan bagi pasien yang terpapar Covid-19.
Sebagaimana sudah diatur oleh pemerintah terkait larangan untuk memperjual belikan obat-obatan di luar harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Ia mengatakan tidak ingin saat pandemi dan lonjakan kasus Covid-19 ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan obat-obatan untuk menangani Covid-19, Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan kepada distributor pertama yaitu dari Indofarma yang telah mendistribusikan 24 apotek di Kota Bogor,” ucap Kombes Pol Susatyo saat konferensi pers di depan Apotek Medika Jalan Pahlawan, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Jumat (16/7/2021).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Susatyo, diketahui, ada tiga apotek yang menjual di atas HET. Pertama Apotek Medika Pahlawan dan mengamankan 38 obat ivermectin 12 mg tablet berisi 20 tablet produksi PT Indo Farma, satu dus obat favipiravir 200 mg merk avigan berisi 5 strip sebanyak 10 tablet produksi Fuji Film Toyama Chemical.
“Invermectin ini harga per botol ini adalah Rp150 ribu, dan dijual pelaku dua kali lipat hingga Rp300 ribu dan sebagainya,” katanya.
Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan menjual di atas harga yang sudah ditetapkan, mereka juga memanfaatkan penjualan secara online dengan harga tinggi, hingga menjual obat di luar wilayah Kota Bogor.
Kejanggalan kedua ditemukan di Apotek Tanjakan Puspa Kecamatan Citereup dengan mengamankan obat yang sama dengan tambahanya obat oseltamivir phosphate yang dijual dengan harga di atas harga pasaran.
“Ketiga, Apotek Sentral Pengestu. Dari keterangan pemilik apotek, obat ivermectin yang diterima dari distributor PT Indofarma Global Medika, dibawa oleh pemilik apotek berinisial LS ke Jakarta untuk diperjual belikan,” ujarnya.
Untuk penyelidikan, pihaknya telah mengamankan tiga pemilik apotek dan para karyawan untuk mendapatkan keterangan.
Ia berharap semua masyarakat yang memiliki infomasi penjualan obat Covid-19 dengan harga tinggi, apalagi diperjual belikan melalui online dengan tidak menggunakan resep dokter akan menjadi pantauan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
“Atas perbuatannya, mereka melanggar pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda setinggi-tingginya Rp1 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Doni Erwanto menuturkan akan mengawasi penjualan obat obatan secara online melalui patroli cyber, serta melakukan pengawasan ketersediaan stok obat-obatan yang ada di distributor dan produsen utama dan akan melakukan pengecekan ke apotek.
“Ketiga apotek itu kedapatan menjual dengan harga tinggi, padahal seharusnya harga setiap tablet hanya Rp7.500. Harga HET satu tablet Rp7.500, isinya 20 berarti satu boks nya Rp150 ribu, ini dijual sampai Rp300 ribu,” pungkasnya. [] Ricky