Kab. Bogor

Polres Bogor Temukan 300 Meter Ladang Katinon di Cisarua

BOGOR-KITA.com –  Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bogor menemukan 300 meter persegi ladang katinon di kaki Gunung Pangrango, tepatnya di daerah Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Andri Alam di Mapolres Bogor, Jumat (30/11/2018).

Andri Alam mengatakan, penemuan ini berkaitan dengan giat Operasi Kepolisian Anti-Narkotika (Antik) Lodaya 2018 yang dilaksanakan mulai dari 23 November hingga 2 Desember 2018.

“Ladang ganja tersebut ditemukan setelah adanya informasi masyarakat yang curiga,” kata Andri.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku berinisial A (29) dan HAR (47). keduanya diduga sebagai pengelola ladang ganja yang menggunakan kawasan Perhutani secara ilegal.

barang bukti berupa tiga batang pohon tanaman narkotika jenis ganja dan tujuh buah kecambah tanaman ganja yang ditanam dalam pot bekas ember yang dikamuflase disita Polres Bogor.

Baca juga  Pemkab Bogor Dorong Jalan Bomang Jadi Jalan Nasional

“Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan bibit ganja dari H yang masih DPO yang kemudian dijual kepada AN (DPO) kala ganja tersebut telah memasuki masa panen,” jelas Andri.

Polres Bogor menduga jaringan ini telah melakukan usaha bercocok tanam dan edar gelap ganja selama kurang lebih empat bulan di wilayah hukum Kabupaten Bogor.

Pengakuan tersangka, mereka baru pertama melakukan dengan niat coba-coba menanam ganja secara diam-diam. “Tersangka merupakan warga setempat, dan menurut pengakuan, mereka masih coba-coba,” kata Andri.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5-20 tahun penjara.

Baca juga  HUT Bhayangkara Ke-73, Polres Bogor Gelar Donor Darah

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar, Andy M Dicky mengatakan, selain penemuan ladang ganja, dalam Operasi Antik Lodaya 2018, pihaknya juga mengamankan 26 tersangka dan beberapa barang bukti mulai dari ganja siap edar, sabu, obat-obatan terlarang hingga tanaman katinon.

“Untuk tanaman katinon kita temukan di sebuah villa di daerah Puncak seluas 100 meter persegi dengan jumlah 227 batang,” kata Dicky.

Dicky mengatakan, para tersangka diancam dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  15 tahun penjara.

Tanaman Chatinon atau daun khat sempat tumbuh liar di wilayah Puncak. Chatinon  memiliki efek stimulan seperti timbulnya euphoria, hiperaktif, tidak mengantuk dan tidak menimbulkan rasa lapar, sehingga pemakai dapat merasakan efek yang sama dengan mengkonsumsi ganja atau sabu.

Baca juga  IPW Desak Saber Pungli Polres Bogor Gerebek Instansi Pelayanan dan Pengadaan di Pemkab Bogor

Warga Cisarua, Dadang, menduga peredaran katinon patut diwaspadai, karena mungkin saja masih beredar secara diam-diam di Puncak. “Tidak menutup kemungkinan barang itu masih beredar, dan masih dipergunakan oleh para turis,” katanya.

Aktivis Puncak, Sunyoto juga memprediksi tumbuhan asal negeri Yaman itu masih ada di wilayah Puncak. Namun karena peredarannya kalah populer dengan ganja atau sabu, maka daun khat itu kurang menjadi perhatian banyak pihak.  “Padahal di Puncak ini daun katinon masih diburu para pelancong asal Timur Tengah,” ungkap Sunyoto.

Tanaman tersebut termasuk dalam Narkotika dengan Golongan 1, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [] Admin/ PKR

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top