BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polres Resor Bogor mengamankan empat pelaku kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (20/12/2019).
“Pelaku menjual wanita wanita kepada tamu asal Timur Tengah dengan modus kawin kontrak,” kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bogor, Senin (23/12/2019).
Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Forkompimda Kabupaten Bogor, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin, dan Ketua MUI Kabupaten Bogor Mukri Aji.
Kapolres mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat orang berinisial ON, IM, BS dan K, serta enam korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dan uang senilai Rp7 juta dan dua belas unit telepon genggam.
Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) ayat (2) UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. [] Hari