Kab. Bogor

Ini Kronologi Penangkapan 4 Orang Penjual Wanita Berkedok Kawin Kontrak di Puncak

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kepolisian Resor Bogor menangkap 4 orang penjual wanita berkedok kawin kontrak berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R ,BS dan K di sebuah penginapan di Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (20/12/2019).

Berikut kronologi penangkapan keempat orang tersebut seperti yang dikutip dari Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin (23/12/2019).

Pada hari Kamis tanggal 19 Desember tahun 2019 sekitar jam 17.00 WIB personil Kepolisian Resor Bogor mendapatkan informasi bahwa maraknya tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi kawin kontrak di wilayah Puncak Kabupaten Bogor. Sehingga personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan di Desa Cibereum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Baca juga  Beroperasi di Sebuah Villa di Puncak Bogor, Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Orang

Para pelaku berdomisili di Sukabumi dan merupakan mantan TKW yang menguasai bahasa Arab sehingga dapat berkomunikasi dengan tamu asal Timur Tengah yang akan melakukan kawin kontrak dengan warga Negara Indonesia.

ON dan IM alias Mami E dan R , merekrut wanita di daerahnya dan menawarkan kepada sopir yang mengantarkan tamu Timur Tengah yang akan berlibur di kawasan Puncak. Para Mucikari tersebut menawarkan beberapa wanita , yang telah direkrutnya kepa tamu asal Timur Tengah melalui sosial media Whatsapp.

Kemudian pada keesokan harinya wanita rekrutan serta tamu asal Timur Tengah dipertemukan di dalam sebuah vila oleh Mucikari dengan diantar K yang berperan sebagai sopir dan BS yang berperan sebagai amil palsu untuk melakukan kawin kontrak dengan mahar berupa uang tunai sebesar Rp7.000.000 dengan wakutu yang disepakati selama 5 hari.

Baca juga  Serap Dana Kemenkeraf, Sekda Burhanudin Minta SKPD Selesaikan Dokumen

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari warga masyarakat sekitar, pada Hari Jumat (20/12/2019) sekitar jam 18.00 WIB, personil Sat Reskrim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi berhasil mengamankan para pelaku di sebuah vila di Desa Cibereum, Kabupaten Bogor pada saat melakukan proses ijab qobul dalam rangka kawin kontrak.

Para pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) ayat (2) UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top