Kab. Bogor

Polisi Tangkap Matel di Bogor, Puluhan Barbuk Motor Diamankan

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polres Bogor dan Polresta Bogor menangkap sembilan preman berkedok mata elang (matel) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Puluhan barang bukti motor dan satu unit mobil diamankan.

“Kenapa dua Kapolres ada di sini? Karena ini adalah wilayah aglomerasi penopang daerah ibu kota Jakarta dan juga merupakan tempat strategis yang harus sama-sama kita jaga,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Jumat (9/5/2025).

Sembilan tersangka matel itu merupakan akumulasi dari 5 laporan yang diterima oleh Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota sejak April hingga Mei.

“Dari April hingga tanggal 9 Mei 2025. Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota berkolaborasi dan berkoordinasi bersama-sama untuk menumpas jaringan premanisme,” jelas dia.

Baca juga  Satu Pasien Covid-19 Dievakuasi ke Gedung Isolasi Kemang

Ia menjelaskan, modus operandi yang mereka lakukan yakni dengan memberhentikan kendaraan dari data yang para matel terima.

“Pemberhentian kendaraan bermotor yang memang dicurigai adanya keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta yang di mana sehingga mereka bertindak seperti mata elang,” jelas dia.

Para tersangka, kata dia, memepet korban dan memberhentikan kendaraan bermotor yang mereka tuju. Kemudian, motor yang dituding bermasalah itu langsung mereka rampas.

“Para tersangka yang tadi di belakang langsung melakukan pemepetan dan merampas motor-motor tersebut lalu ditaruh di sebuah gudang di suatu tempat baik itu di wilayah hukum Polres Bogor dan wil hukum Polresta bogor Kota,” kata dia.

Baca juga  Dosen Gizi IPB Berbagi Tips Cegah Tertular Corona

Dari sembilan pelaku itu, Polres Bogor berhasil mengamankan 82 unit kendaraan bermotor dan Polresta Bogor Kota mengamankan 26 motor serta satu kendaraan roda empat.

“Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan. Sebagaimana dimaksud pasal 335 dan atau pasal 368, dan atau pasal 363, dan atau pasal 372, dan atau pasal 378, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” tutup dia. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top