Polisi Tangkap Dua Tersangka Prostitusi Online di Apartemen Bogor Valley
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengkap dua tersangka prostisusi online di Apartemen Bogor Valley, Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (12/4/2021).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwando mengatakan, tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan oleh dua tersangka, satu sebagai penyedia tempat dan satu lainnya sebagai mucikari.
“Keduanya ditangkap saat sedang pesta miras usai bertransaksi di lantai 12 apartemen Bogor Valley,” ucapnya saat konferensi pers di Pusat Pendidikan Zeni (Pusdikzi) Jalan Sudirman, Kota Bogor.
Dhoni menjelaskan, aksi perdagangan orang ini guna melayani nafsu pria hidung belang dengan tarif sekitar Rp700 ribu melalui kesepakatan di media sosial, kemudian bertransaksi di apartemen atau di tempat yang sudah disediakan.
“Dari Rp700 ribu ini, korban mendapat Rp500 ribu dan mucikarinya mendapat Rp200 ribu. Aksi pelaku sudah berjalan selama dua bulan dan mereka masih di bawah umur,” katanya.
Dhoni menambahkan, menurut keterangan tersangka berinisial BAB (20) selaku penyedia tempat, dirinya melakukan aksi atau transaksi dalam satu minggu mencapai 10 transaksi dengan menyewakan kamar seharga Rp150 ribu per transaksinya.
“Keuntungan per bulan mencapai Rp3 juta menurut pelaku. Atas perbuatannya, tersangka terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. [] Ricky