BOGOR-KITA.com – Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menunda sidang perdana gugatan pihak ketiga (Derden Verzet ) antara Amiru Samsi dan Santje A Umboh melawan PT Sentul City Tbk, PT Sukaputra Graha Cemerlang, Komite Warga Sentul City, Desaman Sinaga, Aswil Asrol, dan Hj. Nurlaila. Penundaan tersebut dikarenakan tidak hadirnya terlawan dua hingga enam.
Hal tersebut dikemukakan kuasa hukum Paguyuban Warga Sentul City, Edi Prayitno S.H.,M.H. kepada BOGOR-KITA.com, Selasa (2/4/2019).
“Sidang pertama sudah digelar dan yang hadir selain kita sebagai Pelawan juga pihak Terlawan 1 sedangkan Terlawan 2, 3, 4,5,6 tidak hadir padahal sudah dipanggil secara patut,” kata Edi.
Munurut Edi, hakim menunda sidang 2 minggu dan akan menggelar sidang selanjutnya pada tanggal 16 April 2019 dengan agenda memanggil terlawan yang tidak hadir.
“Saya selaku kuasa hukum dalam sidang menanyakan pada hakim bagaimana jika Terlawan – Terlawan tersebut tetap tidak hadir, apakah sidang dilanjutkan tanpa mereka atau bagaimana dan hakim menyatakan akan diputuskan nanti pada sidang tanggal 16 tersebut,” kata Edi.
Lebih lanjut, Edi sangat menyesalkan ketidakhadiran para terlawan.
“Mereka tidak mengindahkan panggilan pengadilan. Saya anggap panggilan pengadilan adalah panggilan negara. Namun demikian dapat dimaklumi karena menurut hukum acara terhadap pihak yang tidak hadir dapat dipanggil kembali sebanyak 3 kali. Jika tidak hadir juga maka pemeriksaan pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa khadiran mereka,” tandasnya. [] Hari