Pilipus Tarigan SH
BOGOR-KITA.com – Anggota tim pengacara Rachmat Yasin (RY) Pilipus Tarigan, SH, heran dengan sikap DPRD Kabupaten Bogor terkait status Pelaksana tugas (PLt) Bupati Nurhayanti yang sampai saat ini belum diparipurnakan untuk diajukan kepada Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan menjadi bupati definif.
Seharusnya justru DPRD yang lebih berkepentingan mempercepat penetapan menjadi bupati definif, bukan sebaliknya, di mana DPRD justru mengambil sikap menunda-nunda.
Penegasan ini dikemukakan Pilipus Tarigan SH, dalam siaran pers kepada BOGOR-KITA.com, Senin (15/12). “Justru DPRD yang seharusnya lebih berkepentingan mempercepat penetapan Plt Bupati Nurhayanti menjadi bupati defenitif,” kata Pilipus.
Pilipus menegaskan, status plt membatasi kewenangan Nurhayanti dalam menjalankan pemerintahan. guna melakukan percepatan pembangunan. Pembatasan itu sesuai dengan UU, vide PP Nomor 49 Tahun 2008, tentang Pemiloihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam pasal 132 A ayat 1, disebutkan, Plt dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan izin yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dan beberapa lainnya.
Pembatasan kewenangan tersebut membuat Plt Nurhayanti tidak bisa berkreasi atau bermanuver untuk percepatan pembangunan. Karena itu, DPRD seharusnya lebih berkepentingan mempercepat paripurna untuk menetapkan plt bupati menjadi bupati defenitif, karena suatu saat, seandainya program pembangunan tidak tercapai, plt memiliki alasan kuat membela diri, yakni karena kewenangannya dibatasi oleh status plt. Kalau DPRD menunda-nunda, suatu saat, Nurhayanti dapat saja mengatakan, kegagalan pembangunan karena dirinya kehilangan banyak waktu menunggu penetapan status plt menjadi bupati definitive.
“Lagi pula, putusan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Rachmat Yasin (RY) sudah Inkract, sudah final, sehingga tidak ada alasan bagi DPRD Kabupaten Bogor menunda-nunda paripurna untuk menetapkan status Plt Bupati Nurhayanti menjadi bupati definitive,” kata Pilipus.
Terkait masih ada Perppu pilkada, ditegaskan PIlipus, tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda-nunda. Perppu itu tidak melarang DPRD menggelar paripurna untuk Plt Nurhayanti. “Perppu itu memang akan dibahas di DPR RI, tetapi Perppu itu sifatnya sudah implementatif, alias sudah bisa dilaksanakan sebagaimana dilaksanakan dalam kasus pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok menjadi Gubernur DKI. Perppu itu juga menjadi landasan Ahok menunjuk wakilnya,” tandas PIlipus.
Menurut Pilipus, dari segi apapun tiak ada alasan bagi DPRD menunda-nunda paripurna DPRD guna menetapkan plt bupati menjadi bupati definitive. Bahwa sampai sekarang, DPRD belum menggelar paripuna, dugaan Pilipus bukan alasan hukum tata Negara, tetapi mungkin alasan politis. Sebab dari segi hukum tata negara tidak ada masalah sama sekali ,” tandas Pilipus. [] Admin