Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Ruko (rumah took) tiga lantai di lahan seluas 1500 meter persegi di Jalan Raya Parung, persisnya di Kampung Jabon RT 004 RW 005, Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, Kamis (11/12) karena belm mengantongi izin.
“Pemilik mengaku memiliki izin, namun tak dapat membuktikan atau memperlihatkan. Sesuai aturan yang berlaku, kami segel. Penyegelan ini akan dicabut kembali jika pemilik bisa memperlihatkan bukti izin yang sudah diperoleh,” ujar Hendrik Edmon kepada PAKAR di lokasi.
Terkait penyegelan ini, Munjini yang mengaku sebagai pengawas pembangunan ruko mengatakan kecewa, karena penyegelan yang dilakukan oleh Pol-PP Kabupaten Bogor terkesan dipaksakan. “Penyegalan ini tanpa didahului surat peringatan (SP). Sampai hari ini kami belum sekali pun menerima surat peringatan. Karena itu saya kaget tiba-tiba bangunan yang sedang dikerjakan ini disegel. Sepengetahuan saya, penyegelan baru bisa dilakukan setelah pihak Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor melayangkan surat peringatan sampai tiga kali. Bukan langsung disegel seperti ini.” ungkap Munjini kepada PAKAR
Ia menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan penanggun jawab ruko. “Tetapi tapi saya sangat yakin, penyegelan yang dilakukan penegak perda ini tidak sesuai prosedur,” katanya.[] Harian PAKAR/Admin