Penetapan Rudy Susmanto – Jaro Ade jadi Bupati Wabup Bogor Terpilih Digelar di Hotel Harris CCM
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – KPU Kabupaten Bogor bakal menetapkan Rudy Susmanto – Ade Ruhandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih pada Pilkada 2024. Agenda penetapan tersebut akan dilaksanakan di Harris Hotel and Convention Cibinong City Mall mulai pukul 13.00 WIB, Rabu (5/2/2025).
“Di Hotel Harris CCM jam 13.00 WIB,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor M. Adi Kurnia kepada redaksi Bogorkita lewat Whatsapp.
Usai penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, DPRD Kabupaten Bogor akan menggelar paripurna penetapan Rudy Susmanto dan Jaro Ade di Gedung DPRD Kabupaten Bogor sebagai rangkaian jelang pelantikan.
Rapat akan digelar mulai pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sela atau dismissal terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bogor 2024, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut dua, Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman, yang menggugat hasil rekapitulasi suara Pilbup Bogor.
“Sudah ditolak permohonan pemohon (Bayu – Mus -red),” ujar kuasa hukum Rudy Susmanto – Jaro Ade Herdiyan Nuryadin.
Kuasa hukum pasangan nomor urut satu, Rudy Susmanto – Jaro Ade lainnya, Erik Fitriadi, menyampaikan bahwa putusan MK ini secara resmi menggugurkan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Bayu Syahjohan.
Menurut Erik, pencabutan gugatan oleh pihak penggugat turut menjadi pertimbangan utama majelis hakim MK dalam mengambil keputusan.
“Putusan untuk Kabupaten Bogor, perkara 179 sudah diputuskan MK. Hasilnya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim, termasuk adanya pencabutan gugatan dari Bayu Syahjohan, maka putusannya tidak dapat diterima alias ditolak. Jadi tidak dilanjut,” ujar Erik Fitriadi usai mengikuti sidang di MK.
Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor harus segera menetapkan bupati dan wakil bupati Bogor terpilih maksimal dalam waktu tiga hari sejak putusan MK dibacakan.
Setelah penetapan oleh KPU, hasil tersebut kemudian akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Bogor untuk diparipurnakan.
“Setelah itu diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan. Maksimal tiga hari setelah putusan,” tambah Erik.
Lebih lanjut, Erik menegaskan bahwa sejak awal pihaknya yakin gugatan ini akan ditolak MK karena tidak memenuhi syarat formil.
Berdasarkan aturan, sengketa hasil pemilihan kepala daerah harus memenuhi ambang batas selisih suara 0,5 persen untuk dapat diterima MK, sementara dalam kasus ini, selisih suara antara pasangan nomor urut satu dan dua mencapai 44 persen.
“Dari segi gugatan juga materinya tidak memenuhi syarat formil, karena seharusnya Kabupaten Bogor itu kan 0,5 persen selisihnya, ini kan besar, 44 persen,” jelas Erik. [] Hari